Punya Cita-Cita Profesi Hakim? Simak Syarat Menjadi Hakim

Hakim adalah salah satu profesi dengan prestise yang cukup tinggi. Selain akan sangat membanggakan, pekerjaan yang satu ini juga menjanjikan penghasilan besar. Lantas, apa saja syarat menjadi hakim?

Syarat Menjadi Hakim di Indonesia

Jalan menjadi hakim tidaklah pendek, dan butuh kecerdasan di atas rata-rata.

Yang pertama adalah ketentuan karakter. Sebelum Anda menekuni pekerjaan ini, Anda harus memiliki kepribadian yang tepat dan kuat. Anda harus memiliki sikap jujur dan prinsip yang teguh.

Anda juga harus mampu bersikap adil dan terbuka terhadap segala hal. Kemudian, Anda wajib teliti dan cermat, sebab tugas Anda nantinya tidak ringan. Selain itu, Anda harus patuh terhadap segala aturan.

Kemudian, Anda juga harus memenuhi ketentuan secara akademis. Artinya, Anda harus menjalani pendidikan hukum dan mengikuti program pelatihan calon pengadil. Ketentuan ini menjadi hal yang mutlak.

Berikutnya, syarat menjadi hakim adalah tertuang dalam aturan Undang Undang 49 Tahun 2009 Pasal 14 Ayat 1. Isinya adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia
  • Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Setiap terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Sarjana jurusan hukum
  • Lolos tahapan pendidikan pengadil
  • Dapat menjalankan kewajiban secara rohani dan jasmani
  • Berkelakuan baik, adil, jujur, berwibawa
  • Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun
  • Tidak pernah melakukan kejahatan dan mendapatkan vonis secara hukum

Prospek Kerja Hakim

Potensi kerja dengan profesi ini cukup terbuka. Pasalnya, pengadil merupakan karier yang memiliki peran penting sebagai penentu keputusan dalam berbagai perkara di ranah pengadilan. Dalam hal ini, pengadil akan menuntaskan gugatan, konflik hukum, memberi keadilan sebagai ketentuan perundang-undangan.

Selama menjalankan tugas, pengadil akan mendapatkan jaminan keamanan, serta kesejahteraan dari negara.

Kode Etik Profesi Hakim

Pedoman ini berupa norma terhadap pengadil dalam melaksanakan tanggung jawab. Di dalamnya juga terdapat sejumlah norma yang berlaku, baik di dalam maupun luar institusi kerja.

Prinsip pedoman ini, terimplementasikan dalam sepuluh ketentuan perilaku sebagai berikut :

  • Adil
  • Jujur
  • Arif dan Bijaksana
  • Mandiri
  • Integritas Kuat
  • Tanggung Jawab
  • Harga Terjunjung Tinggi
  • Disiplin
  • Rendah Hati

Tempat Bekerja

Seorang pengadil akan bekerja di ranah tertentu, seperti Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Umumnya, tahapan karier seorang pengadil akan bermula dari calon pengadil atau menjadi panitera. Yakni dari pengadil Pratama –  Muda – Madya – Utama. Kemudian, Madya dengan urutan yang sama.

Pengadil juga tergolong dari tingkatan pengadilan. Misalnya, Pengadilan Negeri, Tinggi hingga MA. Di bawah MA terdapat 4 badan, yakni Hakim Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer. Semuanya punya kewenangan yang berbeda dalam mengadili sebuah perkara.

Dalam melaksanakan tugas, pada umumnya para pengadil akan bekerja dengan durasi selama 9 hingga 10 jam per hari. Namun, hal tersebut tidak menjadi sesuatu yang mutlak. Ada kalanya pengadil akan bekerja melebihi waktu tersebut. Tergantung berapa lama durasi adanya penuntasan perkara.

Kesimpulan

Semua ketentuan tersebut tidak dapat Anda tawar. Semuanya telah tertuang dalam peraturan undang-undang secara resmi. Oleh karena itu, penting untuk Anda mempersiapkan diri sebelum memutuskan untuk menekuni bidang kerja tersebut. Lengkapi ketentuan tersebut, dan upayakan semua bisa Anda penuhi.

Demikianlah informasi tentang syarat menjadi hakim. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran sekaligus menjadi panduan serta motivasi Anda dalam merengkuh cita-cita. Siapkan diri Anda sebaik mungkin agar dapat menekuni pekerjaan ini. Semoga bermanfaat.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Kode Etik Profesi Hakim ,Prospek Kerja Hakim,Syarat Menjadi Hakim Adalah ,Syarat Menjadi Hakim Di Indonesia