Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata yang Harus Anda Ketahui

Hukum adalah sistem yang mengatur pelaksanaan perilaku masyarakat lewat tata aturan mengikat. Sebagai warga negara yang baik, tentu Anda wajib mengerti dan mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk memahami perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

Keduanya berlaku sebagai aturan yang mengikat seluruh warga negara Indonesia. Artikel ini akan membahas informasi mengenai kedua hukum tersebut.

Perbedaan dan Pengertian

Apa perbedaan hukum pidana dan perdata? Secara sederhana, Pidana adalah tatanan yang mengatur terhadap tindakan kriminalitas. Sementara, aturan yang sebaliknya berurusan dengan bisnis dan uang.

Namun, berdasarkan definisinya, hukum pidana adalah serangkaian tatanan tertulis, yang di dalamnya mengatur sejumlah perbuatan terlarang, dengan keberadaan vonis terhadap pelaku pelanggar.

Contohnya, penipuan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, pemalsuan data dan dokumen, serta aksi kekerasan lainnya

Di dalamnya, ada dua jenis tindakan yang bisa dikenakan sanksi berupa vonis tertentu seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1.      Pelanggaran

Macam-macam tindakan yang melanggar sejumlah larangan secara tertulis dalam undang-undang. Hanya saja, tidak memberikan dampak berarti atau secara langsung terhadap orang lain.

Sebagai contoh, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, merokok di sembarang tempat atau lokasi umum dan parkir di tempat yang tidak seharusnya.

2.      Kejahatan

Merupakan bentuk perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan nilai yang ada di tengah masyarakat. Misalnya nilai moral, agama, susila dan keadilan. Pelaku pelanggaran ini dapat terkena hukuman seperti penjara. Adapun untuk pelaku bentuk pelanggaran hanya akan terkena vonis berupa denda.

Adapun, hukum perdata adalah kumpulan ketetapan yang terdiri dari tata cara tentang kepentingan antara satu orang dengan yang lainnya. Tatanan ini bertujuan untuk mengatur tentang hubungan antara warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, masalah pernikahan, perceraian, harta benda, kematian atau kegiatan usaha termasuk dalam ranah hukum perdata.

Berdasarkan buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P.N. H. Simanjuntak (2015) terdapat 4 bagian menurut ilmu pengetahuan ketetapan:

  • Perorangan, mengatur tentang ketentuan manusia sebagai subjek tatanan.
  • Keluarga, mengatur hubungan dalam lingkup kekeluargaan, seperti pernikahan, perwalian, hingga pengampunan.
  • Harta kekayaan, mengatur mengenai hubungan ketentuan yang dapat ternilai dengan uang. Meliputi dua jenis hak, yaitu hak mutlak dan relatif.
  • Waris, mengatur mengenai tata cara peralihan harta kekayaan dari orang yang sudah meninggal untuk ahli waris atau yang masih hidup.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Menurut Ahli

Ada berbagai pengertian antara kedua ketetapan ini berdasarkan pemaparan para ahli.

Moeljatno, misalnya, mendefinisikan ketetapan pidana sebagai bagian dari gabungan tatanan yang berlaku di sebuah negara yang mengatur ketentuan mengenai tindakan terlarang, dengan ancaman tata tertib untuk siapa saja yang melakukannya.

Untuk mereka yang telah melanggar tatanan ini kapan saja dan di mana saja, maka akan terkena sanksi dan dengan cara bagaimana pengenaan ketetapan tersebut bisa terlaksana.

Kemudian, C.S.T. Kansil menyebutkan tatanan ini sebagai ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan secara umum, dengan vonis sebagai ancamannya.

Adapun Subekti menyebutkan, tatanan ini dalam pengertian secara luas meliputi semua ketentuan privat materiil. Artinya segala ketentuan pokok yang mengikat kepentingan perseorangan.

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai perbedaan Hukum Pidana dan Perdata. Semoga dapat memberikan pemahaman dan wawasan baru untuk Anda mengenai ketentuan yang mengikat warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Apa Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata ,Hukum Pidana Adalah, Hukum Perdata Adalah,Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Menurut Ahli