Penjelasan dan Pengertian Hukum Pidana serta Tujuannya

Dalam dunia hukum, terdapat dua istilah yang cukup populer yakni hukum perdata dan hukum pidana. Apakah Anda sudah memahami pengertian hukum pidana dan perbedaannya dengan hukum perdata?

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang berfungsi untuk mengatur perbuatan, menyatakan melakukan sesuatu, hingga melarang melakukan hal-hal tertentu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Hukum pidana juga mengatur tentang sanksi pidana apabila melanggar berbagai aturan tertentu.

Para ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum pidana. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli.

  • Moeljatno: hukum pidana merupakan sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara yang mengadakan dasar-dasar aturan untuk menentukan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak serta memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar.
  • M Van Bemmelen: hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut dari peraturan umum yang bisa diterapkan terhadap berbagai perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut.
  • Simons: hukum pidana merupakan keseluruhan perintah dan larangan yang oleh negara diancam dengan nestapa. Yakni, apabila tidak ditaati, dengan syarat-syarat tertentu bisa memberikan dasar untuk penerapan pidana.
  • Mezger: hukum pidana merupakan aturan hukum yang mengikat terhadap perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.

Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana

Secara umum, hukum pidana memiliki tugas untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar mencapai ketertiban, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Apabila masyarakat tidak memiliki kebebasan apapun tentu saja akan sangat berbahaya.

Menurut Sudarto, terdapat dua tujuan hukum pidana dan fungsinya, yakni fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum bertujuan untuk mengatur hidup bermasyarakat serta menyelenggarakan tata aturan dalam masyarakat.

Sementara fungsi khusus pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang akan mengganggu. Terdapat sanksi berupa pidana yang memiliki sifat memaksa dan mengikat.

Sumber Hukum Pidana

Beberapa sumber hukum pidana yang harus Anda ketahui sebagai landasan aturan-aturan ditetapkan. Berikut ini adalah beberapa sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi sumber utama hukum pidana. KUHP yang mampu menjadi sumber lahirnya hukum pidana antara lain KUHP tentang kejahatan, KUHP tentang pelanggaran, dan KUHP mengenai ketentuan umum.
  • Undang-undang di luar KUHP, memuat aturan terkait dengan tindakan pidana khusus seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan sebagainya.
  • Hukum adat, untuk beberapa daerah tertentu yang terdapat perbuatan yang tidak tertulis dalam undang-undang, hukum adat masih dibutuhkan.

Pembagian Hukum Pidana

tarif pengacara

Berikut ini adalah pembagian hukum pidana yang perlu Anda ketahui:

  1. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
  2. Hukum Pidana Formil dan Hukum Pidana Materiil
  3. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
  4. Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasikan
  5. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Lokal.

Sanksi Dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana terdapat sanksi kepada siapapun yang melanggar aturan. Terdapat beberapa macam sanksi menurut pasal 10 KUHP berdasarkan dengan peraturan yang dilanggar.

Terdapat sanksi pokok yakni hukuman penjara, kurungan, hingga hukuman mati. Ada pula sanksi tambahan contohnya adalah penyitaan barang, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.

Bagaimana, apakah Anda sudah memahami tentang hukum pidana? Dengan memahami pengertian hukum pidana dan sanksinya, diharapkan Anda bisa memahami dan menaati hukum yang berlaku.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Pembagian Hukum Pidana , Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli , Tujuan Hukum Pidana, Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli