Kode Etik Advokat dan Sanksi Saat Melanggarnya

Kode Etik Advokat dan Sanksi Saat Melanggarnya

Deskripsi: Dalam menjalankan tugasnya, Advokat harus mengikuti berbagai peraturan dan kode etik advokat untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak melawan hukum.

Keyword utama: kode etik advokat

LSI Keyword : kode etik advokat , UU Kode etik advokat, pelanggaran kode etik advokat

====================================================================

Setiap profesi tentunya memiliki kode etik sendiri sebagai panduan dalam bekerja. Termasuk para advokat yang harus berpedoman pada kode etik advokat dalam menyelesaikan setiap tugas dan pekerjaannya.

Sejatinya, para advokat sudah harus mengetahui tentang kode etik ini. Namun, apakah semua advokat sudah memahami betul dan menerapkan kode etiknya dalam berbagai tugasnya?

Landasan Kode Etik Advokat

Kode etik secara umum merupakan aturan yang mengikat para pekerja dan harus dipatuhi oleh siapapun yang bekerja dalam bidang tertentu. Sebagai aturan, tentunya apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi baik administratif maupun hukum.

Kehadiran kode etik menjadi sangat penting untuk menjaga nama baik dan citra dari sebuah profesi. Setiap orang yang menjalani suatu profesi harus mengetahui tentang kewajiban hingga konsekuensinya.

Pengacara dan advokat juga memiliki kode etik sendiri yang dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia. Pembuatan UU Kode etik advokat ini berdasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 26 Ayat 1. Pembuatan kode etik ini dilakukan untuk menjaga martabat serta kehormatan dari profesi advokat.

Seluruh orang yang berprofesi sebagai advokat harus mematuhi kode etik ini. Apabila terdapat pelanggaran kode etik advokat, maka tentunya akan diberikan sanksi.

Kode Etik Advokat Dalam Menangani Klien

Dalam menyelesaikan setiap perkara perdata, maka advokat harus mengutamakan jalan damai. Para advokat tidak diizinkan untuk memberi keterangan yang menyesatkan klien yang tidak terlalu paham terkait dengan ranah hukum.

Dalam menangani klien, advokat juga harus berpegangan pada kode etik advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2022. Berdasarkan pasal 4, kode etik yang harus diperhatikan advokat dalam menangani klien adalah sebagai berikut.

  1. Advokat tidak dibenarkan untuk memberikan jaminan kepada kliennya bahwa kasus yang sedang ditangani akan menang.
  2. Dalam memberikan tarif kepada klien harus mempertimbangkan kemampuan klien.
  3. Advokat tidak diperkenankan untuk membebankan klien biaya yang tidak perlu.
  4. Dalam mengurus perkara cuma-cuma (gratis) advokat tetap harus memberikan pelayanan yang terbaik.
  5. Untuk perkara yang tidak ada dasar hukumnya, advokat harus menolak mengurus perkara tersebut.
  6. Advokat wajib untuk memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien dan harus menjaga kepercayaan.
  7. Advokat tidak dibenarkan untuk melepaskan tugas yang menjadi bebannya saat tidak menguntungkan posisi klien.
  8. Para advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih wajib mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan apabila di kemudian hari muncul pertentangan kepentingan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
  9. Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak menimbulkan kerugian klien.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat

Memang ada saja advokat yang melanggar aturan yang tertulis dan menjadi dasar untuk menjalankan profesi ini. Hal ini menyebabkan munculnya sanksi pelanggaran kode etik advokat kepada oknum tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang ada, advokat yang melanggar sumpah dan kode etik dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara (3 – 12 bulan) hingga pemberhentian tetap.

Sanksi yang diberikan tergantung pada seberapa berat pelanggaran advokat terhadap kode etik yang berlaku. Klien dan pihak lain dapat melaporkan advokat yang melanggar kode etik.

Adapun tahapannya ialah pengajuan pengaduan, pemberitahuan kepada teradu, penetapan hari sidang, pelaksanaan sidang pertama, pengambilan keputusan, penyampaian salinan keputusan.

Karena memang profesi ini merupakan salah satu yang cukup penting, maka setiap advokat harus mengikuti dan menaati kode etik advokat yang berlaku.