Apa Beda Advokat dan Pengacara? Bukankah Sama Saja?

Apa Beda Advokat dan Pengacara? Bukankah Sama Saja?

Deskripsi: Apa beda advokat dan pengacara? Terkadang seseorang memakai istilah pengacara dan terkadang advokat. Bukankah keduanya sama saja, atau memang berbeda?

Keyword: Beda advokat dan pengacara

LSI: UU Advokat, Dasar hukum advokat, Tugas advokat, Advokat adalah

=========

Advokat dan pengacara, menurut Anda apakah kedua profesi ini berbeda atau sebenarnya sama saja? Jika berbeda, lalu apa beda advokat dan pengacara?

Di televisi saat ada kasus-kasus tertentu, terkadang pembawa acara menyebutkan pengacara, kadang juga advokat. Lantas, apakah keduanya sebenarnya berbeda?

Pengertian Pengacara dan Advokat

Pengertian pengacara dan advokat tertera pada “Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192”.

Menurut peraturan yang terbit pada 1848 di masa Hindia Belanda tersebut Advokat adalah:

“Profesi yang memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.”

Sedangkan, pengacara menurut aturan yang sama berarti ““Profesi yang memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan sesuai izin prakteknya”.

Apabila seorang pengacara ingin memberikan jasa hukum di luar pengadilan maka ia harus meminta izin. Perizinan tersebut harus ia mohonkan kepada pengadilan di mana ia akan mempergunakan jasa hukumnya.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Berdasarkan peraturan tersebut, tugas advokat dan pengacara ternyata intinya sama saja. Akan tetapi, ada perbedaan yang sangat ketara antara keduanya yaitu pada wilayah tempat keduanya bisa melaksanakan profesinya.

Seorang advokat dapat melakukan praktek di seluruh wilayah Indonesia. Mereka tidak perlu mengajukan permohonan izin terlebih dahulu untuk melaksanakan profesinya.

Berbanding terbalik dengan advokat, seorang pengacara harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu. Jadi, misalnya pengacara A mengambil sumpah di wilayah Jakarta maka ia perlu mengajukan izin jika ingin praktek di Bali.

Jadi, sesuai dengan peraturan lama maka keduanya berbeda. Advokat dan pengacara tidak sama dalam hal wilayah perizinan kerja yang dimiliki.

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Advokat

Pada pembahasan di paragraf sebelumnya, sudah jelas perbedaan antara kedua profesi tersebut bukan? Sayangnya, UU advokat yang pemerintah keluarkan pada 2003 lalu mengubah semua perbedaan tersebut.

Berdasarkan UU RI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, perbedaan antara keduanya tidak  ada. Di UU terbaru, antara advokat dan pengacara kini sama saja dan tidak ada perbedaan. Saat ini, pengacara ya advokat dan advokat ya pengacara. UU advokat telah menghapus perbedaan tersebut.

Undang-undang terbaru tersebut juga mengubah kewenangan siapa yang mengangkat pengacara. Apabila sebelumnya pengadilan tinggi, maka sekarang yang mempunyai kewenangan adalah organisasi advokat. Kemudian, organisasi advokat mengusulkan penyumpahan advokat ke pengadilan tinggi.

Organisasi advokat di Indonesia adalah PERADI yang resmi berdiri pada 16 Juni 2003. Dasar hukum advokat membentuk organisasi tersebut adalah Pasal 32 ayat 4 UU RI No.18 Tahun 2003 mengenai Advokat. PERADI sendiri merupakan gabungan dari 8 organisasi advokat yang kemudian menjadi satu.

Kesimpulannya, pada awalnya pengacara dan advokat meski tugasnya sama tetapi tetap berbeda. Keduanya mempunyai wilayah atau praktek kerja tidak sama, dengan lingkup pengacara yang lebih sempit. Seorang pengacara perlu mengajukan izin ke pengadilan tinggi untuk bisa praktek di luar wilayahnya.

Akan tetapi setelah adanya UU Advokat, beda advokat dan pengacara saat ini tidak ada. Kedua profesi tersebut kini kedudukannya sama dan mempunyai wilayah kerja yang sama juga. Jadi, pada maknanya advokat ya pengacara dan pengacara juga advokat. Keduanya mempunyai arti yang sama saat ini.