Advokat Adalah, Pengertian, Hak, Kewajiban, dan Gaji

Advokat Adalah, Pengertian, Hak, Kewajiban, dan Gaji
Deskripsi: Advokat adalah seorang penegak hukum, profesinya diatur dalam UU Advokat No.18 Tahun 2013 dan dalam menjalankan tugasnya advokat harus sesuai dengan.
Keyword: Advokat adalah
LSI: Tugas advokat adalah, Penasihat hukum, Gaji advokat, UU Advokat
=========

Advokat tentunya bukanlah sebuah profesi yang asing atau jarang Anda temui, benar? Rasanya hampir semuanya sudah tahu jika advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum. Tentunya berbeda dengan alat penegak hukum lain semisal, polisi, atau hakim, seorang advocate lebih kepada penasihat hukum.

Advokat Menurut UU Advokat No. 18 Tahun 2003

Di NKRI sendiri, profesi advokat sudah ada sejak lama tepatnya mulai masa pemerintahan Hindia Belanda. Oleh karena itu, sebelum adanya UU Advokat pada 2003, Indonesia masih memakai UU bawaan Hindia Belanda Tahun 1847.
Pada UU bawaan Hindia Belanda tersebut tugas advokat adalah memberikan jasa hukum di pengadilan. Izin prakteknya berlaku di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali.
Perubahan kemudian terjadi akibat munculnya UU yang membahas khusus mengenai Advokat pada tahun 2003. UU RI No.18 Tahun 2003 secara spesifik menyatakan bahwa:
“Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang ini.”
Lebih spesifik lagi, UU tersebut juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan jasa hukum yaitu :
“Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.”
Dalam UU tersebut juga tertulis bahwa ada pengawasan bagi seorang advokat ketika melaksanakan tugasnya. Fungsi pengawasan tersebut bertujuan guna memastikan bahwa advokat melakukan tugas dan profesinya sesuai kode etik.
Adanya kode etik bagi seorang advokat bukan hanya berisi kewajiban mereka saja. Akan tetapi, kode etik juga memastikan perlindungan hukum saat advokat melaksanakan profesinya.
Kode etik yang advokat miliki disusun oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM. Dalam kode etik tersebut sudah lengkap mulai dari bagaimana hubungan dengan klien, teman sejawat, hingga sanksi jika advokat melanggarnya.

Kewajiban dan Hak Advokat

Kewajiban dan hak seorang advokat tertuang dalam UU RI Tentang Advokat No.18 Tahun 2003 Bab 4. Adapun kewajiban seorang yang berprofesi sebagai advokat sesuai Bab IV meliputi beberapa hal di bawah ini.

● Tidak boleh membedakan perlakukan kepada kliennya.
● Seorang advokat tidak identik dengan kliennya.
● Advokat harus merahasiakan apapun yang ia informasi yang ia peroleh dari kliennya (kecuali sesuai UU berkata lain).
● Advokat tidak boleh mengemban jabatan lain yang tidak sejalan dengan profesinya.
● Apabila seorang advokat memangku jabatan negara, maka sampai melepas jabatan tersebut tidak boleh melaksanakan profesinya.

Kewajiban tersebut harus advokat penuhi selama ia menjalankan profesinya dan tanpa kecuali.
Adapun hak-hak advokat yang tertuang dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
● Hak mengemukakan pendapat.
● Kebebasan menjalankan profesinya.
● Hak kekebalan.
● Hak mendapatkan data dan informasi.
● Memiliki hak merahasiakan hubungan dengan klien.

Mengenai hak kekebalan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hak tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat. Hal ini sesuai dengan putusan MK pada 14 Mei 2014 atas perkara No. 26/PUU-XI/2013.

Gaji Advokat

Untuk hak gaji advokat dalam melaksanakan jasanya, tidak terdapat pada bab IV melainkan bab V. Pada pasal dalam bab tersebut tidak tertulis secara rinci berapa besaran honorarium yang bisa advokat terima.
Bab V pasal 1 dan 2 tertulis seorang advokat penetapan gajinya secara wajar dan sesuai kesepakatan. Itu artinya antara pihak klien dan advokat bisa menyepakati berapa besaran honorariumnya.
Hal-hal lainnya seputar advokat mulai dari perannya sebagai penasehat hukum sampai syarat bisa Anda lihat di UU RI Tentang Advokat No.18 Tahun 2003. Di sana sudah tertulis lengkap 9 syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi seorang advokat.
Jadi, kesimpulannya seorang advokat adalah seseorang yang profesinya memberikan jasa hukum. Dalam menjalankan profesinya, hak dan kewajiban advokat terlindungi di bawah hukum.