Bagaimana Cara Menjadi Pengacara? Ikuti 6 Tahapan Ini!

Bagaimana Cara Menjadi Pengacara? Ikuti 6 Tahapan Ini!
Deskripsi: Apakah cara menjadi pengacara hanya perlu mengikuti S1 Hukum dan selesai? Tidak, ada 6 tahapan yang harus Anda tempuh untuk menjadi advokat.
Keyword: Cara Menjadi Pengacara
LSI: Perbedaan advokat dan pengacara, Syarat ujian advokat, Pendidikan khusus profesi advokat, Gaji pengacara

==========


Bagaimana cara menjadi pengacara? Bagi Anda yang bercita-cita ingin menjadi seorang advokat atau pengacara, sudah tahukah bagaimana caranya?
Apakah hanya perlu lulus kuliah Strata 1 Hukum kemudian melamar menjadi advokat di firma? Ataukah setelah lulus tinggal buka saja praktek sendiri dan beres, Anda berhasil menjadi pengacara? Wah, jika benar seperti itu, untuk menjadi seorang pengacara lumayan mudah, ya?
Sayangnya, tidak ada profesi menjanjikan yang bisa Anda raih dengan jalan mudah. Untuk menjadi pengacara, tidak bisa seenaknya langsung membuka praktek atau melamar ke firma dan menikmati gaji pengacara. Lantas bagaimana?

Tahapan untuk Bisa Menjadi Pengacara dan Advokat

Tahapan menjadi pengacara dan advokat sama. Hal ini karena UU Advokat telah menghapus perbedaannya. Jadi, saat ini tidak ada perbedaan advokat dan pengacara, keduanya mempunyai makna yang sama. Untuk bisa meraih posisi sebagai advokat, tahapan yang Anda lalui cukup panjang.

1. Kuliah dan Lulus Strata 1 Hukum

Tahapan pertama yang harus Anda tempuh adalah mendaftar kuliah di prodi Hukum Strata 1 dan lulus. Untuk saat ini belum ada aturan yang mengharuskan advokat untuk meraih gelar magister. Oleh karena itu, strata 1 masih menjadi jenjang pendidikan yang cukup.

2. Mengikuti Pendidikan Profesi Advokat

Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) merupakan kelas singkat yang wajib Anda ambil setelah lulus. Program pendidikan tersebut hanya berlangsung kurang lebih 3 bulan dan diselenggarakan di bawah PERADI.
Untuk dapat mengikuti kelasnya ada sejumlah biaya yang harus Anda bayar. Nominalnya beragam tergantung lembaga yang Anda ikuti, umumnya mulai dari Rp3.000.000-Rp6.000.000.

3. Mengikuti dan Lulus Ujian PKPA

Mengikuti dan lulus ujian adalah langkah selanjutnya. Syarat ujian advokat adalah telah menyelesaikan PKPA. Minimal Anda harus mencapai nilai 70 agar lulus. Jika gagal maka silahkan mengulang kembali pada ujian selanjutnya.

4. Melaksanakan Magang

Apakah setelah lulus ujian pendidikan khusus profesi advokat langsung bisa praktek sendiri menjadi pengacara? Jawabannya, tidak.
Anda wajib mengikuti percobaan atau istilahnya magang selama 2 tahun jika memang ingin menjadi advocate. Proses magang tersebut bisa Anda lakukan di kantor advokat. Ingat, proses magang ini berbeda dengan ujian atau PKPA. Jadi lembaga yang mengadakan PKPA umumnya tidak mengadakan magang.

5. Memenuhi Syarat Sesuai UU RI No.18 Tahun 2003

UU tersebut merupakan UU mengenai advokat yang menuliskan semua peraturan tentang pengacara. Jadi, sebelum bisa menjadi pengacara haruslah memenuhi persyaratan yang tertulis di sana berupa:
● Merupakan WNI dan bisa Anda buktikan,
● Berdomisili di NKRI,
● Status saat hendak menjadi advokat bukanlah PNS atau PN (pejabat negara),
● Usia saat menjadi advokat sekurang-kurangnya 25 tahun,
● Berpendidikan minimal S1 Hukum,
● Mengikuti dan telah lulus PKPA,
● Menyelesaikan masa magang 2 tahun,
● Belum pernah menjalankan pidana dan kejahatan yang mempunyai masa ancaman penjara mulai dari 5 tahun atau bahkan lebih,
● Mempunyai perilaku yang sesuai etika, jujur, baik, bertanggung jawab, berintegritas, tinggi, dan adil.
Apabila Anda telah memenuhi semua persyaratan sesuai UU di atas, maka tinggal satu tahapan lagi di bawah ini.

6. Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Menjadi Advokat

Terakhir merupakan pengambilan sumpah dan pengangkatan Anda menjadi seorang advokat. Pengambilan sumpah tersebut tidak bisa dilakukan di sembarang tempat atau memilih lokasinya. Tempat pengambilan haruslah di pengadilan tinggi wilayah domisili masing-masing advokat.
Setelah selesai melampaui semua tahapan dari nomor 1 sampai 6 di atas, Anda bisa menjadi advokat. Cukup panjang bukan cara menjadi pengacara? Apalagi ada batasan umum yang harus Anda penuhi. Apakah Anda sudah siap melewati semuanya?