Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 M, Bareskrim: Akan Segera Disita

Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 M, Bareskrim: Akan Segera Disita – Polisi akan menyita Rp1,9 miliar uang yang diberikan kepada tersangka dalam kasus pencucian uang dan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz, kepada mentornya Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

“Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan Kapolri,” kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa , 5 April.

Namun, alokasi uang dari Indra Kenz ke Fakarich belum dirinci.

Penyediaan Rp1,9 miliar terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Fakarich pada Rabu, 4 April.

“Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu.

Sebelumnya, mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menangkap influencer Indra Kenz.

Fakarich didakwa dengan beberapa item dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner. Pasal-pasal yang menjerat Fakarich adalah pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 378 KUHP dan pasal UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Fakarich menjalani serangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Fakarich disebut sebagai guru atau mentor bisnis Indra Kenz. Dia adalah tersangka ketiga dalam kasus Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Fakar Suhartami Pratama ,Fakarich