Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, Emas Batangan Dikecualikan

Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, Emas Batangan Dikecualikan – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen per hari ini, Jumat 1 April 2022. Meski tarif PPN dinaikkan, Ditjen Pajak menegaskan saat ini ada barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Beberapa di antaranya adalah emas batangan dan emas garnula.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dalam bentuk emas batangan sesuai dengan international best practice yang telah diterapkan di negara lain.

“Kebanyakan negara mengenakannya memang hanya di emas perhiasan, kalung yang dikalungkan itu kena PPN. Emas batangan memang di banyak negara itu tidak dikenakan, oleh karena itu emas batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks menjadi tidak dipungut, sama dengan granula,” kata Hestu dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Hestu menjelaskan, banyak negara yang mengecualikan emas batangan dari PPN karena dianggap sebagai alat tukar yang ‘setara’.

Pemberian fasilitas bebas PPN atas emas batangan diharapkan dapat mendukung produksi emas oleh industri di Indonesia. “Sehingga produksi emas kita akan meningkat termasuk nanti turunannya di emas perhiasan juga akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain,” jelasnya.

Perlu diketahui, pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengatur tentang emas batangan, termasuk barang-barang yang dibebaskan dari PPN. Namun dalam UU HPP, hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dibebaskan dari PPN.

Kini DJP telah menyatakan bahwa emas batangan beserta emas butirannya akan mendapatkan fasilitas PPN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Juli 2022.

“Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan,” demikian bunyi penjelasan PP No 70 Tahun 2021.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Pajak Pertambahan Nilai ,PPN ,PPN 11 Persen