Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Histeris Tak Terima

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Histeris Tak Terima – Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Putri penyanyi Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS sejak November 2021 lalu. Perbuatannya telah menelan korban 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Status Olivia Nathania diubah dari tersangka menjadi tersangka setelah melalui beberapa proses pengadilan. Dalam sidang yang digelar Senin (28/3) lalu, majelis hakim resmi memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” tambah hakim sidang, dikutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Umum memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara karena melanggar pasal 378 Jo pasal 65 KUHP dalam hal penipuan (14/3).

Dalam laporan Liputan6.com, suasana persidangan di PN Jakarta Selatan mendadak ricuh. Seorang wanita pingsan setelah mendengar keputusan hakim untuk menghukum Olivia hanya tiga tahun.

Setelah menyadarinya, wanita itu protes meminta kepastian uang ganti rugi. Dia memprotes pengacara Olivia yang mengatakan bahwa uang kompensasi telah dikembalikan ke semua korban. Namun, masih banyak yang belum menerima uang tersebut.

“Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi,” ucap perempuan itu.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Kasus ini bermula saat Olivia menawarkan posisi Menteri CPNS kepada AGS (guru Olivia di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Ia memperoleh jabatan Menteri menggantikan CPNS yang telah menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIP) yang meninggal dunia karena Covid-19, stroke dan lainnya.

“Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang. Di mana menurut tersangka uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kejaksaan Agung (Kasipenkum) Jakarta seperti dikutip CNN Indonesia.

Tergiur dengan tawaran Olivia, AGS mengajak beberapa orang lain untuk memberikan sejumlah uang untuk bergabung sebagai CPNS. Olivia pun membagikan SK Pengangkatan sesuai slot yang dijanjikan. Surat itu kemudian terungkap palsu.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Nia Daniaty ,Olivia Nathania ,Penipuan CPNS