Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Terancam 24 Tahun Penjara

Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Terancam 24 Tahun Penjara – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Hendry Susanto, pengelola bisnis robot perdagangan Fahrenheit. Dia terancam hukuman penjara maksimal 24 tahun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan yang sah terkait penangkapan Hendry Susanto.

Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa, 22 Maret 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Saat ini, Hendry ditahan di Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya.

“Hendry Susanto sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim,” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.

Namun, Whisnu belum merinci lebih lanjut mengenai kronologis penangkapan peran Hendry Susanto dalam kasus penipuan bisnis Fahrenheit. Pasalnya, tindakan Hendry Susanto menyebabkan korban merugi hingga Rp 40 miliar. Whisnu hanya mengatakan Hendry Susanto ditahan di wilayah Jakarta.

“Iya (ditangkap di Jakarta),” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 23 Maret 2022.

Kasubdit V Dittipideksus Polri Bareskrim Kombes Ma’mun mengungkapkan, vonis dijatuhkan karena Hendry diduga kuat sebagai dalang atau dalang kasus penipuan investasi robot perdagangan.

“Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya. Kami kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan,” ujar dia, Rabu, 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan telah menangkap empat pelaku investasi penipuan, robot dagang Fahrenheit. Keempat orang tersebut berinisial D, ILJ, DBC dan MF, penyidik ​​mengungkapkan keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut, mulai dari mengundang korban untuk berinvestasi, pengelolaan, hingga pengelolaan website.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Hendry Susanto, Direktur PT FSP Akademi Pro yang didirikan pada 2019 sebagai pengelola dana bagi korban investasi robot dagang Fahrenheit.

“Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling,” kata Aulia kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.

Terhadap kasus penipuan penanaman modal ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 28, Ayat 1 dan/atau Pasal 45, Ayat 1 dan 2, dan/atau Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian polisi juga menerapkan pasal 105, pasal 106 UU Perdagangan, kemudian pasal Pencucian Uang (TPPU), kemudian pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Originally posted 2022-03-23 14:03:57.