2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Korban – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jakarta Selatan) membebaskan dua terdakwa bernama Brigadir Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin dalam kasus penembakan 6 Laskar Pembela Islam (FPI).

Koalisi Persaudaraan dan Pembela Rakyat (KPAU) yang mewakili keluarga korban penembakan FPI Laskar mengatakan, pembebasan dua tersangka unlawful killing sebagai kematian hukum.

KPAU juga menyampaikan beberapa poin pernyataan untuk menanggapi putusan keduanya.

“Kami menegaskan kembali mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses persidangan KM 50 termasuk pada putusan yang baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta,” kata KPAU dalam keterangan tertulis dilansir dari Tempo, 19 Maret 2022.

Pertama, KPAU menilai putusan itu bias dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan realitas kasus dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, lanjut KPAU, pembelaan paksa (noodweer) dan pembelaan darurat (noodweer-exces) yang dinilai majelis hakim kurang tepat karena Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella hanya menunggu dan tidak memperhatikan prinsip, nessesitas. dan proporsionalitas. dalam penggunaan senjata api saat mengawal korban.

“Unsur adanya serangan sekejap juga tidak terbukti. Sebaliknya, justru enam laskar FPI yang merasa keamanan dan jiwanya terancam karena telah dikuntit dan ditangkap tanpa prosedur,” kata KPAU.

Ketiga, lanjut KPAU, peristiwa penembakan KM50 merupakan pelanggaran HAM yang harus diadili di pengadilan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan bukan melalui pengadilan umum biasa.

Selain itu, KPAU juga menilai persidangan ini janggal karena jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan ketentuan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1), 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang aturan hukum pidana, dan akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan putusan bebas.

Poin keempat, kata KPAU, pembebasan dua penembak Laskar FPI itu menunjukkan kepada publik bahwa hukum dan keadilan sudah mati dan menunggu mereka yang bertanggung jawab di akhirat.

“Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan tuntutan untuk dilakukan proses ulang kasus penembakan enam anggota Laskar FPI,” katanya.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Brigadir Fikri Ramadhan ,Ipda M. Yusmin ,KPAU ,Polisi Penembak Laskar FPI