Kemenag Pastikan Menteri Yaqut Tak Kenal Pendeta Saifuddin Ibrahim

Kemenag Pastikan Menteri Yaqut Tak Kenal Pendeta Saifuddin Ibrahim – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak mengenal Pendeta Saifuddin Ibrahim yang viral karena meminta 300 ayat Alquran dihapus.

“Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim,” tegas Plt epala Biro Humas, Data dan Informasi Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (17/3/2022).
Thobib menjelaskan, hingga saat ini belum pernah ada pertemuan resmi antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Pendeta Saifuddin. Juga tidak ada catatan dalam tamu Menteri Agama itu mengenai agenda pertemuan dengan Pendeta Saifuddin.
“Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama itu.
Thobib menilai apa yang dikatakan Pendeta Saifuddin tentang pesantren dan ayat-ayat Alquran salah. Ia juga menyayangkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang menyebut pesantren melahirkan kaum radikal.
“Dia lupa bahwa Gus Menteri terlahir dari lingkungan pesantren dan juga keluarganya memiliki pesantren. Tentu Menag tidak setuju dengan pernyataan Pendeta Saifuddin,” kata Thobib.
Thobib juga menilai pernyataan Pendeta Saifuddin tentang ayat-ayat Al-Qur’an itu salah. Al-Qur’an adalah kitab suci yang diyakini umat Islam sebagai kesempurnaan.
“Tidak pada tempatnya tokoh agama mengeluarkan statement terkait kitab suci umat lain, apalagi dengan cara yang bisa menyinggung,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mengusut isi video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Terkait hal itu, Polri menyatakan akan segera menindaklanjuti konten video YouTube Saifuddin Ibrahim.
“Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya dalam video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai Pendeta meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Pernyataan Saifuddin yang menyerukan penghapusan 300 ayat Al-Qur’an itu dinilai sebagai tindakan penistaan ​​terhadap Islam. Penodaan agama adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Al Quran,Kementerian Agama ,Pendeta Saifuddin Ibrahim