Buntut Kasus Investasi Bodong, 40 Aset Doni Salmanan Disita Polisi

Buntut Kasus Investasi Bodong, 40 Aset Doni Salmanan Disita Polisi – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terduga afiliasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pengacara mengklaim bahwa total aset yang disita mencapai Rp 60.000 miliar. Penyidik ​​telah menyita total 40 aset Doni.

“Sampai saat ini dua rumah dan 38 item, baik kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang lainnya (disita penyidik),” kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.

Asep mengatakan jumlah aset yang disita berpotensi bertambah. Pasalnya, penyidik ​​masih mendalami aliran uang tersangka dari hasil tindak pidana tersebut. “Kemungkinan bisa bertambah sesuai hasil tracing dan dinamika dari hasil pendalaman proses penyidikan,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Polri akan memaparkan seluruh hasil penyitaan dalam jumpa pers. Divisi Humas Polri akan memberikan keterangan resmi. “Data akan kita kasih humas untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Aset Doni yang disita adalah dua rumah di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah merek Porsche milik Doni.

Kemudian puluhan motor gede (moge). Penyitaan aset tersebut dihadiri oleh istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan.

“Tentunya disaksikan oleh istrinya dan berita acara (BA) sita sudah ditandatangani, dengan disaksikan juga RT (rukun tetangga) setempat,” kata Asep.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliasi Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni didakwa dengan beberapa item. Pria kelahiran 1998 tersebut diduga terkait dengan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui sarana elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia dijerat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau pasal 378 UU No. KUHP dan pasal 55 KUHP serta pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman 20 tahun penjara.

Originally posted 2022-03-14 12:02:36.