Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan – Influencer Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (3/8).

Setelah menyeret nama Indra Kenz, yang kini kaya raya dari Kabupaten Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Quotex. Barang bukti disita polisi, dia juga diancam 20 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi juga akan menelusuri aliran dana yang telah dikeluarkan Doni.

“Kalau masalah penangguhan penahanan. Kami sudah lakukan, sudah kami ajukan tadi malam,” kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, kepada wartawan, Rabu (3/9).

Menurut Ikbar, kliennya akan bekerja sama dengan penyidik ​​selama pemeriksaan kasus tersebut.

Dikatakannya, Doni sudah mempercayakan kepolisian agar kasus ini bisa ditangani secara profesional. Menurut dia, kliennya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

“Kami akan mengikuti saja alurnya,” tambahnya.

Diketahui, kasus Doni berawal dari pengaduan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).

Doni dijerat pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 UU ITE dan/atau 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti rekannya, Indra Kenz, Doni Salmanan juga terancam jatuh miskin. Polisi menyita barang bukti. Polisi mengatakan akan melakukan penggeledahan terhadap aset milik Doni. Mereka yang paling dekat dengan tersangka dapat diperiksa untuk aset-aset ini.

Originally posted 2022-03-09 12:37:53.