Kata Kemenag Soal Menteri Agama yang Buat Analogi Azan-Gonggongan

Kata Kemenag Soal Menteri Agama yang Buat Analogi Azan-Gonggongan – Kemenag menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Plt Kepala (Plt) Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, laporan Menteri Agama yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.

Thobib mengatakan, Menteri Agama Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya wartawan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Thobib mengatakan, Menteri Agama hanya memberikan satu contoh suara yang terlalu keras dan juga menimbulkan kebisingan. “Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Menteri Agama Yaqut juga tidak melarang masjid atau musholla menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan karena itu adalah bagian dari syiar Islam.

“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan. Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” papar Thobib.

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait adzan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia hari ini, Kamis 24 Februari 2022. Roy menuding pernyataan Menteri Agama tersebut penodaan agama.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Kemenag ,Menteri Agama ,Yaqut Cholil Qoumas ,Gonggongan Anjing,Suara Adzan