Sosok Jack Lapian, Relawan Jokowi yang Meninggal karena Covid-19

Sosok Jack Lapian, Relawan Jokowi yang Meninggal karena Covid-19 –  Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian, relawan Jokowi meninggal dunia pada Rabu 16 Februari 2022. Kabar tersebut dibenarkan sang putra, Jonathan Edward Lapian.

“Telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, Jack Boyd Lapian hari Rabu 16 Februari 2022 pukul 21.00 WIB

Terimakasih untuk dukungan dan doanya para rekan2 dan senior🙏

-Jonathan Edward Lapian,” tulis Jonathan melalui unggahan di Twitter milik sang ayah @lapianjack, Rabu 16 Februari 2022.

Nama Jack Lapian muncul setelah beberapa orang melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE ke polisi. Salah satunya adalah Ahmad Dhani.

Pada 2018, Jack Lapian menggugat Ahmad Dhani karena ujaran kebencian. Ia juga hadir dalam persidangan kasus Ahmad Dhani, khususnya saat memberikan kesaksian.

Disebutkan, selama periode Februari hingga Maret, konten twit Ahmad Dhani mengandung ujaran kebencian. Menurut laporan Jack Lapian, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Tak berhenti sampai di situ, pada 2018, Jack Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta.

Jack Boyd Lapian adalah cucu dari pahlawan nasional Sulawesi Utara, Bernard Wilhelm Lapian. Bernard Wilhelm Lapian lahir pada tanggal 30 Juni 1892.

Pada masa pendudukan Jepang, ia menjabat sebagai Gunco (Kepala Daerah) dan pada tahun 1945 menjadi Walikota Manado. Pada tanggal 14 Februari 1946 bendera merah putih dikibarkan dan acara ini disiarkan melalui radio Australia dan BBC London, radio SanFransisco di seluruh dunia.

Sosok Jack Boyd Lapian memang masih sedikit diulas. Namanya mencuat setelah ia melaporkan beberapa orang ke polisi tentang dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satunya adalah Ahmad Dhani.

Jack Boyd Lapian aktif sebagai Sekjen Cyber ​​Indonesia. Awalnya, ia dan beberapa aktivis lainnya membentuk organisasi komunitas bernama Cyber ​​Indonesia. Organisasi tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, ia juga merupakan pendiri BTP Network sebagai bentuk dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada 2012 ia mengajukan diri untuk Ahok dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, ia juga merupakan anggota dari Social Media Volunteer (Jasmev) Jokowi Ahok. Ia juga mengaku menjadi relawan kubu Jokowi-KH Ma’ruf di Pilpres 2019.

Pada tahun 2014, Jack Boyd Lapian menjadi relawan di bidang media sosial untuk kemenangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Pada 2018, Jack Boyd Lapian menggugat Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Ia juga hadir dalam persidangan kasus Ahmad Dhani, khususnya saat memberikan kesaksian.

Disebutkan, selama periode Februari hingga Maret, konten twit Ahmad Dhani mengandung ujaran kebencian. Menurut laporan Jack Lapian, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Masih di tahun 2018, Jack Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta. Dia beralasan, penutupan jalan tersebut bukan merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi di Tanah Abang dan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jack Lapian sebelumnya mengabarkan Anies Baswedan terkait pidato ‘pribuminya’ pada 2017. Saat itu, dia mendatangi Bareskrim, membawa sejumlah barang bukti berupa lampiran pidato Anies Baswedan beserta video.

Pada 2019, Jack Lapian kembali melaporkannya ke polisi. Kali ini dia memberi tahu Rocky Gerung tentang pernyataannya ‘kitab suci adalah fiksi’. Rocky mengatakan bahwa Jack Lapian tidak mengerti kata “fiksi”, yang berbeda dari “fiksi”.

“Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019.

Namun saat tampil di Indonesian Lawyer Club (ILC), Jack terlihat santai. Dia mengungkapkan bahwa kata-kata Rocky harus dibuktikan secara hukum. Sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke polisi dan tidak berniat mengkriminalisasikannya.

“Ya silahkan buktikan, makanya kenapa saya laporkan untuk diuji, jangan ujuk-ujuk ini kriminasilisasi, tidak,” ujar Jack.

Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis. Kasus hukum tersebut dilaporkan pada November 2019.

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut Awi, kasus penetapan tersangka Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel berdasarkan LP nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” jelas dia.

Untuk tersangka, Jack Boy Lapian diancam dengan Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan tersangka Titi Sumawijaya Empel dijerat pasal 310 dan 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.

Pengadilan kemudian mengeluarkan vonis bebas terhadap Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, tertuduh dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud.

“Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” tutur Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022.

Elfian menyatakan bahwa Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari segala tuntutan, serta hak dan martabat mereka dipulihkan.

Mengenai pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan kedua terdakwa bukan pencemaran nama baik, melainkan upaya untuk viralkan aduan polisi terhadap Andrew Darwis agar segera diproses.

“Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan,” ucap dia.

Selain itu, menurut hakim, laporan TPPU terhadap Andrew Darwis hanyalah salah satu kemungkinan.

“Terlebih TPPU yang disebarluaskan secara harfiah memiliki makna kemungkinan belum tentu benar namun juga bisa berjalan masih dalam tahap penyidikan,” Elfian menandaskan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Jack Lapian ,Jack Lapian Meninggal ,Relawan Jokowi