Ini Kata Koordinator Advokasi BPJS Soal Aturan Pencairan JHT 56 Tahun

Ini Kata Koordinator Advokasi BPJS Soal Aturan Pencairan JHT 56 Tahun – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tidak perlu khawatir. kehilangan manfaat dana jaminan.

Sekjen Organisasi Tenaga Kerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan dana jaminan yang disimpan saat pensiun di usia 56 tahun akan lebih terjamin dan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah , karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya,” ujarnya dikutip dari MNC Portal, Sabtu (12/2/2022)

Menurutnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 itu sesuai dengan pasal 35 dan 37 UU SJSN bersama PP no. 46 Tahun 2015. Jadi jika ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, lebih baik menggugat UU SJSN terlebih dahulu.

“Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung,” urainya.

Tidak hanya itu, secara filosofis keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022 dapat menjamin bahwa pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan agar tidak jatuh miskin di hari tua.

“Kalau pun nanti negara kacau, saya bisa jamin untuk dana itu bakal diatas dana pemerintah, kalau misal saya simpan deposito dana JHT di pemerintah bahkan lebih besar dari saya nabung di deposito, ” pungkasnya.

Diharapkan ke depan, OPSI Pemerintah dapat membuka diskusi dan sosialisasi antar lembaga dan kementerian karena masih banyak miskonsepsi yang diterima masyarakat tentang manfaat dana JHT yang ditahan Pemerintah.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Aturan Jht,Jaminan Hari Tua ,Jht