Buntut Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau, Dipicu Masalah Sewa

Buntut Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau, Dipicu Masalah Sewa – Heboh pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Malinau pada Rabu, 2 Februari 2022. Hal ini menarik perhatian publik sejak kemarin. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan kliennya sangat kecewa dengan sikap Pemkab Malinau.

Padahal, sebagai maskapai pionir, Susi Air telah banyak memberikan manfaat bagi berbagai pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya. “Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara,” kata Donal dikutip dari VOI, Kamis, 3 Februari.

Menurut Donal, dari awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa, akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjang sewa dengan Susi Air. Pasalnya, pada November 2021, Susi Air sempat meminta perpanjangan kepada Bupati Malinau, namun ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Saat dikonfirmasi ke Bupati Malinau, Donal mengatakan, Bupati mengaku belum pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Donal menganggap hal ini sebagai tanggapan yang janggal meski penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati.

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan,” jelasnya.

Donal juga menjelaskan bahwa Susi Air telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini dikarenakan adanya pesawat yang sedang dalam proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak peralatan kerja.

“Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah. Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengaku tidak tahu mengapa pesawatnya digusur paksa. Bahkan, kata Susi, sejak November 2021 pihaknya mengajukan perpanjangan izin sewa, namun ditolak.

Menurut Susi, pihaknya menyewa hanggar di bandara dengan kode LNU selama 10 tahun. Maskapai ini melayani rute penerbangan reguler dan perintis ke wilayah Kalimantan Utara dan pedalaman.

“Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata,” tulis Susi, dikutip dari sosial media Twitter pribadinya @susipudjiastuti, Kamis, 3 Februari.

Mengenai perpanjangan sewa, karena masih ada pesawat yang belum menyelesaikan proses perawatan dalam waktu dekat. Tapi izin belum diberikan.

Susi Air juga mengalami penggusuran paksa di Nabire, Papua pada 2010. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga menjelaskan bahwa Susi Air pernah mengalami kejadian serupa di Nabire, Papua pada 2010. Penggusuran paksa ini dilatarbelakangi fakta bahwa ajudan Susi Air Bupati setempat tidak mendapatkan kursi. Karena tiket sudah habis terjual.

“Saya teringat kejadian dulu th 2010 Susi Air diusir dr Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tdk dpt kursi krn tiketnya mmg sdh terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah msh tergantung pjbt daerah,” tulis Susi.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Hanggar Malinau ,Susi Air ,Susi Pudjiastuti