Siwi Widi hingga Teman Farsha Terima Aliran Suap Pajak Wawan Ridwan

Siwi Widi hingga Teman Farsha Terima Aliran Suap Pajak Wawan Ridwan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan empat dakwaan terhadap dua mantan inspektur pajak menengah di Direktorat Jenderal Pajak dan Penagihan Kementerian Keuangan, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya dituding menerima suap dan gratifikasi bersama-sama serta didakwa melakukan pencucian uang.

Rinciannya adalah uang sebesar Sin$606.250 dan gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dalam dolar AS setara dengan Rp 625 juta, serta tiket pesawat senilai Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari berbagai kontributor.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di persidangan, terungkap suap dan gratifikasi digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.

Dia mencuci uang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kekayaan.

Pencucian uang itu, jelas JPU, melibatkan anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan menukarkan mata uang asing ke rupiah di Money Changer Karya Utama Valasindo, Money Changer Kiasindo Perkasa Mitra Valas dan Golden Money Changer.

Uang itu ia gunakan untuk membeli dua unit tanah dan satu gedung di Jalan Tubagus Ismail VIII, Kota Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan nilai transaksi Rp 2,8 miliar.

Kemudian satu unit rumah di Jalan Mawaddah XII Blok N 7 Nomor 7 Islamic Village Karawaci, RT 008 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan nilai transaksi Rp 1,3 miliar.

Kemudian sebidang tanah di Desa Jaura, Desa Muaraciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan nilai transi Rp252.450.000.

Satu unit Honda Jazz 1.5 RS CVT warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi Rp. 262,5 juta, dan satu unit Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi Rp. 509,3 juta.

Wawan kemudian juga melakukan penukaran sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Bursa Raja Valutama senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer Indo Intravalas Pratama Dollar senilai Rp 50 juta. Uang hasil penukaran valuta asing tersebut ia masukkan ke rekening Bank Mandiri nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar, membeli jam tangan senilai Rp 888.830.000, membeli satu unit mobil jenis Outlander dan Mercedes Benz C300 coupe seharga Rp1.379.105.000.

Selain itu, ia juga membeli valas senilai Rp 300 juta di PT Dollarindo Intravalas, membeli tiket dan hotel di akun PT Trinusa Travelindo (Traveloka) seharga Rp 60.884.624.

Disebutkan pula, sejumlah pihak menerima aliran dana terkait pencucian uang untuk korupsi rekayasa perpajakan oleh Wawan. Salah satunya adalah mantan pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.

Jaksa mengungkapkan, Siwi menerima total Rp647.850.000,00. Jaksa mengatakan bahwa Siwi adalah teman Farsha.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman Farsha sejumlah Rp647.850.000.00,” ungkap jaksa KPK, Muh Asri Irwan.

Teman kuliah Farsha juga kecipratan uang kriminal. Mereka adalah Adinda Rana Fauziah yang menerima Rp39.186.927 dan Bimo Edwinanto yang menerima Rp296 juta.

Jaksa menambahkan, Wawan dan Farsha berencana berbisnis dengan uang tersebut. Namun, rincian bisnis tidak diketahui dalam dakwaan.

“Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000,” tutur jaksa.

JPU menjelaskan, pembelian sejumlah aset tersebut tidak sesuai dengan aset Wawan sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wawan dan istrinya Umi Hartati, kata jaksa, tidak memiliki penghasilan selain upah dan tunjangan.

Pada tahun 2017, gaji dan tunjangan Wawan sebagai PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak sebesar Rp 380 juta. Sedangkan pada tahun 2018 gaji dan tunjangannya sebesar Rp 407.600.995. Wawan tidak pernah melaporkan pembelian aset tersebut di atas kepada LHKPN.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Pencucian Uang ,Alfred Simanjuntak ,Aliran Dana Siwi,Eks Pegawai Pajak ,Muhammad Farsha Kautsar ,Siwi Widi ,Wawan Ridwan