Harga Minyak Goreng Jadi Rp14 Ribu Per Liter Mulai Hari Ini

Harga Minyak Goreng Jadi Rp14 Ribu Per Liter Mulai Hari Ini – Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng satu kali untuk jenis kemasan sebesar Rp. 14.000 per liter, mulai 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar Lutfi pada konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Lutfi menjelaskan, kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk memastikan ketersediaannya dengan harga yang terjangkau.

Melalui kebijakan ini, semua minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp. 14 ribu per liter, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.

Sebagai implementasi awal, lanjutnya, pasokan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui peritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Lutfi.

Lutfi mengatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pasokan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada seluruh produsen minyak goreng dan peritel modern. Pada prinsipnya, baik produsen maupun peritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Hingga saat ini, 34 produsen minyak goreng telah menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi menyediakan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Luthfi juga mengeluarkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri tetap tersedia. Sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Lutfi menerbitkan Permendag 02/2021 tentang Perubahan Atas Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Minyak Goreng Bekas (UCO), yang dilakukan melalui mekanisme perizinan usaha berupa Ekspor Pendaftaran (PE).

Untuk mendapatkan PE, kata Lutfi, eksportir harus memenuhi persyaratan, antara lain Surat Pernyataan Independen bahwa eksportir telah mendistribusikan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampiri dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam waktu enam bulan. Juga rencana pendistribusian ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Minyak Goreng ,Harga Minyak Goreng ,Harga Minyak Goreng Hari Ini