Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM

Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM – Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, belum lama ini dijerat hukuman mati atas perbuatannya. Namun, hal ini langsung menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, Komnas HAM menolak vonis mati yang dituntut Kementerian Umum terhadap Herry Wirawan.

Keluarga korban Herry Wirawan merasa sakit hati dengan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diketahui, dalam persidangannya, Kementerian Umum meminta Herry Wirawan dihukum mati dan dikebiri secara kimia. Sebagian besar pihak setuju dengan tuntutan jaksa mengingat tindakan biadab yang dilakukan Herry Wirawan terhadap puluhan santriwati. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyetujui tuntutan jaksa.

Namun di sisi lain, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menjelaskan, pihaknya menolak gugatan mati terhadap Herry Wirawan karena kedua gugatan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Baginya, hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

“Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia,” katanya saat dimintai tanggapan soal tuntutan mati terhadap Herry Wirawan, Selasa (11/1/2022).

Saat ditanya jenis hukuman yang berat atau maksimal, Beka mengatakan hukuman maksimal sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak. Pernyataan Komnas HAM itu rupanya melukai keluarga korban Herry Wirawan.

“Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?”

“Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?” ujar AN (34) salah satu keluarga korban seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).

AN mengatakan Komnas HAM telah mengabaikan hak-hak puluhan korban yang saat ini jiwanya terguncang seumur hidup. Menurut AN, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan merupakan tanda dukungan terhadap kejahatan seksual.

“Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban.”

“Saya enggak habis pikir,” kata AN.

“Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?”

AN mengharapkan gugatan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi vonis majelis hakim pada sidang vonis berikutnya. Ia meminta majelis hakim benar-benar bisa melihat dampak serius terhadap korban yang menjadi rudakpaksa.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Komnas Ham ,Herry Wirawan ,Hukuman Mati,Pemerkosaan 13 Santriwati