Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka

Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka – Polisi menetapkan tersangka pengemudi mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang menabrak tiga sepeda motor pada Jumat (7/1) pagi di flyover Jalan Pesing, Jakarta Barat.

Polisi telah menentukan apa yang menyebabkan pengemudi mobil menabrak tiga korban. Pengemudi itu mengaku silau karena terik matahari.

“Iya, betul (silau matahari),” ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).

Polisi telah menyelidiki pengemudi mobil berinisial Y. Polisi menetapkan AND sebagai tersangka.

“Iya, tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Pengemudi mobil dianggap lalai dalam berkendara. Dan AND dijerat pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan tersebut.

Berikut bunyi Pasal 310 ayat (3):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Kepala Satuan Lalu Lintas Lalu Lintas Jakarta Barat, AKP Hartono mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pengemudi mobil berinisial Y itu sebagai tersangka. Namun ia tak menampik jika dalam kasus ini pengendara sepeda motor juga melanggar aturan.

“Dia (pengemudi motor) juga salah dalam kondisi itu, benar memang melanggar rambu-rambu. Cuma, dalam hal ini, kecelakaan ini sekarang yang jadi tersangka adalah mobil karena melihat lukanya (pengemudi motor), kendaraan roda dua tersebut rusak,” ujar AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Sebagai informasi, kendaraan roda dua dilarang menggunakan jalan layang Pesing di Jakarta Barat. Sudah ada rambu larangan lewat sepeda motor di mulut flyover Pesing.

Ketinggian jalan layang tidak cocok untuk kendaraan roda dua. Selain itu, jalan layang Pesing juga tidak aman bagi kendaraan roda dua karena angin di sana cukup kencang.

Namun kenyataannya, banyak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut, padahal polisi kerap melakukan tindakan di lokasi.

Polisi mendenda sepeda motor berinisial ARS yang ditabrak mobil dan terlempar dari jalan layang di Pesing, Jakarta Barat (Jakbar). Tiket tersebut diberikan karena sesuai aturan yang berlaku, sepeda motor dilarang melintasi flyover Pesing.

“Iya ditilang, pelanggarannya 287 ayat 1, maksimal denda Rp 500 ribu,” kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Bukan hanya ARS, polisi menilang dua pemotor lainnya. Dua pemotor itu juga menjadi korban tabrakan di flyover Pesing, namun tak sampai terlempar.

“Kita sudah pasang rambu bagi kendaraan, terus anggota juga melakukan penjagaan. Tapi ada juga yang menerobos, diimbau untuk mematuhi aturan pengendara roda dua,” ujarnya.

Hartono mengatakan, polisi mencegah sepeda motor melintas di jalan layang Pesing setiap hari. Namun, masih ada pengendara sepeda motor yang melintas.

“Ada (yang cegah), ada anggota yang tugas, terus juga woro-woro, imbauan, juga sudah, ya diimbau lagi dipatuhi agar keselamatan bersama pemotor maupun pengguna yang lain,” ucapnya.

Hartono membeberkan kondisi ARS setelah jatuh dari flyover Pesing dan ditabrak mobil. Kondisi dua pemotor lainnya, menurut dia, juga terus membaik.

“Ya sudah membaik, sadar, yang si AR. Kemudian yang gemuk sama yang satu lagi (pengobatan) alternatif di Kembangan, jadi tiga,” imbuhnya.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Kecelakaan Lalu Lintas,Flyover Pesing ,Jakarta Barat ,Kecelakaan Flyover Pesing