Merasa Difitnah, Ferdinand Hutahaean Akan Lawan Sang Pelapor Dirinya

Merasa Difitnah, Ferdinand Hutahaean Akan Lawan Sang Pelapor Dirinya – Kasus Ferdinand Hutahaean yang menulis tweet tentang “Allahmu lemah,” masih memanjang dan menjadi topik perbicangan.

Ya, memang banyak perbincangan tentang Ferdinand Hutahaean setelah menulis tweet kontroversial tentang Tuhan.

Bahkan, cuitan Ferdinand membuatnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan masalah.

Karena ramainya tweet tersebut, Ferdinand menanggapi laporan tersebut melalui media sosial Twitter-nya.

“Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dgn baik proses hukum laporan yg dilakukan,” tuturnya dikutip dari Twitter @FerdinandHaean3.

Masih dalam cuitan yang sama, pria yang merupakan presiden dari Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri ini menegaskan akan melawan sang penggugat dirinya.

“Krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!” ucap pria berusia 44 tahun ini menambahkan.

Pihak yang melaporkan Ferdinand Hutahaean akibat tweetnya adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), DPP, Haris Pertama.

Laporan Haris Pertama diterima Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim.

Konfirmasi penerimaan laporan itu disampaikan Karopenmas dari Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinandHaean3,” katanya dikutip dari Antara.

Dalam laporan yang diterima, pelapor menyertakan bukti berupa unggahan dan tangkapan layar dari akun Ferdinand Hutahaean dan akan diselidiki serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” tutur Ramadhan menjelaskan.

Terkait cuitannya, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Twitter ,Cuitan Ferdinand Hutahaean