Kronologi Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Hoax

Kronologi Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Hoax – Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Senin malam (3/1/2022) dalam kasus penyebaran berita bohong terkait konferensinya di Bandung.

Awal mula kasus ini bermula dari sebuah ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu diunggah ke akun YouTube TR hingga menjadi viral.

Dalam video tersebut, Bahar diyakini telah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan itu tertuang dalam video yang diunggah ke akun YouTube bertajuk ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

Mabes Polri mengatakan menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat tentang dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pendakwah Bahar bin Smith. Namun karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat, maka penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar.

Setelah itu, Polda Jabar mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Profesor Bahar bin Smith, Rabu (29/12). Sehari kemudian, polisi Jawa Barat memanggil Bahar Smith.

“Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangan pada Senin 3 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago pada Kamis (30/12/2021).

Setelah proses itu, beberapa saat kemudian, pesantren Bahar Smith yang terletak di kawasan Bogor Jawa Barat itu didatangi beberapa prajurit Korem 061/Suryakencana TNI yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Dalam video yang beredar di media sosial, Fauzi terlibat diskusi dengan Bahar. Fauzi menyindir Bahar agar berhati-hati saat memberikan ceramah.

Tak mau kalah, Bahar lantas mengingatkan Jenderal KSAD Dudung Abdurrachman untuk tidak membicarakan agama jika tidak paham.

Pasca kejadian, Jumat (31/12), pesantren Bahar Smith juga dikabarkan diteror dengan cara dilempar dengan tiga potong kepala anjing oleh orang tak dikenal.

Selanjutnya, atas dasar SPDP dan undangan yang dikirimkan kepolisian, Bahar Smith memenuhi panggilan penyidik ​​Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Bandung, Senin (3/1) pukul 12 siang WIB.

“Andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ucapnya sebelum masuk untuk diperiksa polisi kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 50 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Ia dijerat dengan pasal 1 dan 2 yang asli pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan KUHP ttg pasal 55 KUHP, dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Perundang-undangan. Hukum Pidana secara keseluruhan. dengan pasal 55 KUHP, dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A. UU ITE jo pasal 55 KUHP.

Tak hanya Bahar, TR selaku pengunggah video juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar ditangkap polisi. Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar ditahan karena alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya kemarin.

“Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Bahar Bin Smith ,Hoaks,Ujaran Kebencian ,Bahar Smith ,Polda Jabar