Empat Kades di Pati yang Karaoke Bareng LC Terancam Dicopot

Empat Kades di Pati yang Karaoke Bareng LC Terancam Dicopot – Beberapa kepala desa (kades) di Kabupaten Pati kedapatan sedang asyik karaoke sambil bergoyang diiringi sederet pemandu lagu seksi viral di media sosial. Aksi berlangsung di sebuah hotel dan karaoke di Jalan Raya Margorejo Pati.

Selain melanggar PPKM, para kades atau yang sering disebut lurah ini juga bergoyang tanpa memakai masker dan tampak mabuk. Kasus tersebut menjadi pusat perhatian publik dan pemerintah Kabupaten Pati langsung turun tangan.

Pesta diadakan karena salah satu dari mereka berulang tahun, jadi diadakan pesta di hotel. Dikutip dari Patrolipost, keempat kepala desa tersebut terancam sanksi berupa pemecatan selama 3 bulan dan tidak mendapat penghasilan tetap (Siltap).

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempat kepala desa itu adalah Kades Purwosari dan Tlogosari Tlogowungu, Kades Kenanti, Lurah Dukuhseti, dan Kades Badegan, Kec. Margorejo. Tindakan mempertemukan empat kepala desa itu terbukti melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Pati tentang PPKM.

“Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta,” dia berkata.

Sugiyono menjelaskan, kepala desa mengaku telah memaksa pihak Karaoke 99 untuk membukakan ruangan bagi mereka. Termasuk meminta pemandu lagu seksi.

Sugiyono juga menegaskan akan mengawal kepatuhan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala desa sesuai dengan peraturan Inbup, peraturan daerah, dan peraturan daerah.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” ujarnya. .

Pemerintah Kabupaten Pati melalui Kepala Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko mengatakan, pihaknya telah memeriksa kepala desa dan keempatnya mengaku melakukan karaoke.

“Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak dibayarkan siltapnya,” ujarnya dikatakan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Viral ,Kades Pati ,Karaoke,Pati