Soal Toleransi, Ini Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal

Soal Toleransi, Ini Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Natal – Perdebatan ucapan selamat natal dari umat Islam masih terus berlanjut di beberapa kalangan masyarakat.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat, mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani diperbolehkan selama dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Menurutnya, ucapan dengan maksud mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Isa Binti Maryam dengan keyakinan bahwa Nabi Isa As adalah Nabi dan bukan Tuhan.

Untuk itulah, mengucapkan “Selamat Natal” tidak dilarang karena Nabi Isa. Sebagaimana dia sendiri yang mendoakan kelahirannya, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Maryam ayat 33, “Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.”

Cholil juga menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI 1981, dia tidak mengatakan apa yang diharamkan atau diharamkan saat mengucapkan “Selamat Natal”. Dalam fatwa tersebut dilarang mengikuti perayaan Natal karena termasuk dalam ranah ibadah dan keimanan.

Pakar tafsir Al-Qur’an, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan, ulama tidak melarang, misalnya, umat Islam untuk kuliah di perguruan tinggi non-Islam. Itu juga termasuk mengucapkan “Selamat Natal.” Hal ini dikarenakan adanya niat muamalah atau kebutuhan akan interaksi sosial yang harus dialami manusia selama berada di dunia. “Yang terpenting bisa menjaga iman,” kata Gus Baha.

Nah kemudian berbagai fatwa halal dan haram akan dihadirkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” menurut para Ulama.

Pendapat yang Mengharamkan Mengucapkan “Selamat Natal”

Umat ​​Islam diharamkan mengucapkan kalimat “Selamat Natal” terutama dari Fatwa para ulama di Arab Saudi, yaitu Fatwa Al-‘Allamah Syekh Al-Utsaimin. Ia dalam fatwanya melanjutkan pendapat Imam Ibn al-Qayyim.

1. Fatwa Syeikh Al-‘Utsaimin

Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

“Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.”

2. Fatwa Ibnul Qayyim

Di dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.”

Pendapat yang Menghalalkan Ucapan “Selamat Natal

1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama hal tersebut tidak merugikan agama lain. Hal itu juga menjadi hak tiap agama untuk turut mengucapkan kalimat “selamat” saat perayaan hari raya agama lainnya. Oleh karenanya, sebagai pemeluk agama Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan ucapan selamat kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik).

Sebagaimana juga firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah: 8, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Kebolehan untuk memberikan ucapan selamat ini terutama apabila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan ucapan kepada pemeluk agama Islam dalam perayaan hari raya. Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa: 86, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”

2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’

Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil yang secara tegas menyatakan larangan bagi seorang muslim mengucapkan selamat pada orang kafir, termasuk ucapan “Selamat Natal.”

Beliau mengutip hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri untuk menghormati jenazah kaum Yahudi. Penghormatan dengan cara berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut oleh jenazah tersebut.

Sehingga beliau berpendapat bahwa ucapan “Selamat Natal” kepada saudara-saudara umat kristiani yang sedang merayakan hari raya mereka, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengakuan atas kebenaran agama mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah atau basa-basi dan muhasanah seorang muslim kepada teman ataupun koleganya yang kebetulan berbeda keyakinan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Islam ,Kristiani ,Ucapan Selamat Natal Dalam Islam