Syarat Kendaraan Lulus Uji Emisi dan Lokasi Cek Uji Emisi

Syarat Kendaraan Lulus Uji Emisi dan Lokasi Cek Uji Emisi – Sejak 13 November 2021 kendaraan yang tidak memenuhi syarat emisi gas buang bakal kena tilang di DKI Jakarta. Untuk itu beberapa instansi pemerintahan menggelar uji emisi gratis.

Uji emisi adalah salah satu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi melalui monitor yang sudah dirancang untuk uji emisi. Uji emsisi dilakukan guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin dan dalam pengujiannya memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan supaya lulus uji emisi.

Salah satu yang menggelar uji emisi gratis adalah Dinas Lingkungan Hidup DKI. Uji emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta digelar setiap hari Selasa dan Kamis. Uji emisi ini dilakukan di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur.

“Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta dikutip Rabu (3/11).

Tidak ada kuota jumlah kendaraan yang dapat uji emisi gratis setiap harinya. Namun pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan waktu operasional yang sudah ditetapkan. Pelayanan tanpa biaya ini maka bengkel uji emisi tersebut sudah diserbu pemilik kendaraan sejak pukul 07.00 pagi.

Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B, alias dari Jakarta. Kendaraan non-Jakarta juga tetap dilayani melakukan uji emisi.

Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, cuma membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.

Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu, pengujian emisi dibagi dalam tiga bagian. Yakni pengendara sepeda motor, roda empat, dan roda empat dengan bahan bakar solar.

Dinas Lingkungan Hidup Tangerang juga menggelar uji emisi kendaraan roda empat gratis. Uji emisi ini digelar selama tiga hari terhitung sejak Selasa (2/11) kemarin.
Uji emisi gas buang ini digelar di tiga tempat yang berbeda.

Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Selasa 2 November 2021
    Jl MH Thamrin, Kecamatan Tangerang (depan PT Argo Pantes)
  • Rabu 3 November 2021:
    Jl Sudirman, Kecamatan Tangerang (sekitar depan komplek imigrasi)
  • Kamis 4 November 2021
    Jl Imam Bonjol (Palem Semi)

Uji emisi di lokasi tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Syarat untuk lulus uji emisi tersebut tercantum di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dan berikut ini adalah beberapa syarat untuk lulus uji emisi.

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen
  • Motor 2 tak yang diproduski di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Lokasi Uji Emisi ,Uji Emisi ,Uji Emisi Gratis