PCR Tak Jadi Wajib Lagi Untuk Syarat Penerbangan Terbaru

PCR Tak Jadi Wajib Lagi Untuk Syarat Penerbangan Terbaru – Pemerintah melonggarkan syarat penerbangan. Kini, syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, baik di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut tidak wajib membawa hasil tes PCR, bisa dengan tes Antigen.

Pemerintah telah resmi untuk tidak mewajibkan tes PCR bagi penumpang dalam syarat penerbangan terbaru di Jawa-Bali. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa (2/11/2021), pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Mulai 2 November 2021, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR, hanya menunjukkan tes antigen. Adapun, beleid ini berlaku sampai dengan 15 November 2021.

Syarat penerbangan terbaru yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
  • Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
  • Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
  • Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
  • Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

 

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Syarat Penerbangan ,Syarat Penerbangan Terbaru ,Test PCR