Pemerintah Akan Buka 20 Tempat Wisata, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

TEKNOMUDa.COM – Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata karena kasus pandemi Covid-19 telah konsisten menurun.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan setiap orang yang akan berwisata ke 20 tempat ini harus lolos screening dari aplikasi Pedulilindungi.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021).

Sementara di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali dijelaskan bahwa 20 tempat wisata yang buka akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” tulis Irmendagri.

Luhut menegaskan, pembukaan tempat wisata ini harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 lagi.

“Saya sekali lagi mengimbau kita semua supaya kompak untuk disiplin, saling mengingatkan, supaya kita jangan kena lagi gelombang ketiga,” tutur Luhut.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten yang masih berstatus PPKM level 4 dari sebelumnya 25 kota/kabupaten.

Peningkatan yang signifikan terjadi pada PPKM level 2, meningkat dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi.