Catat, Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Ini Sanksinya

TEKNOMUDA.COM – Sanksi tilang untuk pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap di 3 ruas jalan di Jakarta, mulai berlaku hari ini (1/9/2021).

Demikian disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

“Betul, diberlakukan tilang ganjil genap mulai 1 September,” kata Sambodo.

Keputusan diterapkannya tilang ganjil genap ini, kata Sambodo, sudah melalui kajian serta evaluasi yang dilakukan pihaknya selama beberapa waktu lalu.

Dirinya menyebut penerapan tilang ganjil genap ini, lantaran sudah mulai banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah, seiring menurunnya status level PPKM di Ibu Kota.

Tilang Elektronik Juga Berlaku

Dalam penerapan tilang ganjil genap ini, Polda Metro Jaya akan melakukan dengan 2 sistem tilang, tilang manual dan tilang elektronik melalui kamera E-TLE.

“Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” jelas Sambodo.

Sanksi Ganjil Genap

Adapun menyoal sanksi yang diberikan, kata Sambodo, mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.

Pasal 287 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tetap Berlaku di 3 Ruas Jalan

Pada penerapan ganjil genap di masa perpanjangan PPKM Level 3 akan diberlakukan di 3 ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap meliputi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, kendaraan berbasis listrik, kendaraan roda dua, ambulans, dan pemadam kebakaran,” beber Sambodo.