TEKNOMUDA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.
Terdapat peraturan baru terkait ruang publik yang dibolehkan beroperasi. Ruang publik yang beroperasi mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital sebagai syarat berkegiatan di Jakarta.
Ketentuan ini didasari oleh pengamatan bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
Lalu ruang publik mana saja yang beroperasi dan mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung maupun pekerja?
Dikutip dari akun Instagram Jakarta Smart City, berikut penjabarannya:
- Tempat kerja/perkantoran sektor esensial: Dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperbolehkan 25% saja.
- Tempat kerja/perkantoran sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% staf.
- Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal: Dapat beroperasi 100% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan 25% saja.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat: Dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan/kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi sendiri: Dapat beroperasi dengan ketentuan tidak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 peren pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung;
- Restoran/rumah makan/kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas dine-in maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Tempat ibadah: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Dapat beroperasi 100%.
- Sarana olahraga di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal, tanpa penonton, maksimal 4 orang untuk kelompok kecil, dan tidak melibatkan kontak fisik. Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental: Dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan: Dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.
Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja dan pengunjung seluruh ruang publik yang beroperasi selama PPKM Level 3 Jakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Rekomendasi:
- Panduan Cara Cek BLT Subsidi Melalui bsu.kemnaker.go.id Panduan Cara Cek BLT Subsidi Melalui bsu.kemnaker.go.id - Begini cara untuk dapatkan BSU tahap 5 Rp1 juta yang akan dicairkan Kemnaker, karyawan wajib penuhi kriteria berikut ini. Melalui rekening bank,…
- Catat! Ini Cara Isolasi Mandiri Covid-19 Menurut Kemenkes TEKNOMUDA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan tanpa gelaja agar melakukan isolasi mandiri di rumah atau di pusat isolasi yang telah disediakan pemerintah.…
- Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Antara COVID-19, Flu, Dan… TEKNOMUDA.COM - COVID-19, influenza, dan flu biasa adalah penyakit pernapasan menular dengan gejala serupa. Mungkin sulit untuk membedakan antara keduanya berdasarkan gejala saja. Itu bisa membuat segalanya menjadi sulit ketika…
- Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Syarat Hingga Cara… Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Syarat Hingga Cara Daftar - Pendaftaran akun Kartu Prakerja dibuka mulai hari ini, Rabu, 5 Januari 2022 di laman daftar prakerja.go.id. Siapkan 4 (empat) berkas…
- Jadwal Waktu Imsak Bulan Ramadhan 2022 Untuk Kota Jakarta Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. Penetapan 1 Ramadhan merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat…
- Beberapa Titik Penyekatan Jalan Yang Dilakukan Selama PPKM… TEKNOMUDA.COM - Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat berlaku semenjak 3 Juli 2021. Salah satu langkah yang diambil pemerintah merupakan dengan melaksanakan penyekatan jalur tol serta sebagian jalur protokol ddalam…
- RESMI ! PPKM Level 4 Di Perpanjang Hingga 2 Agustus 2021 TEKNOMUDA.COM - Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021). Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan. "Saya memutuskan…
- Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Banten, Terasa hingga… Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Banten, Terasa hingga Jakarta - Gempa berkekuatan 5,5 SR mengguncang Bayah, Banten, Jumat (4/2/2022). Gempa terjadi pada pukul 17:10 WIB. Guncangan gempa terasa kuat di…
- Catat, Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Ini… TEKNOMUDA.COM - Sanksi tilang untuk pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap di 3 ruas jalan di Jakarta, mulai berlaku hari ini (1/9/2021). Demikian disampaikan langsung oleh Direktur Lalu…
- Heboh Ada Kabar Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster TEKNOMUDA.COM - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan vaksinasi tanpa berlandaskan jabatan atau kekuasaan seseorang. Itu disampaikan pasca ramai bocornya obrolan para pejabat yang mengaku sudah mendapatkan vaksin ketiga…
- Jerinx Akhirnya Mau Divaksin Corona TEKNOMUDA.COM - Musisi Jerinx akhirnya disuntik vaksin Corona. Proses vaksinasi berlangsung di Polda Metro Jaya. Pantauan detikcom, Jerinx tiba di Dokkes Polda Metro Jaya pada Minggu (15/8/2021) pukul 12.11 WIB.…
- Jadwal Vaksin Sukabumi, Pekalongan, Tegal dan Brebes 6-9… Jadwal Vaksin Sukabumi, Pekalongan, Tegal dan Brebes 6-9 Januari 2022 - Kegiatan vaksinasi dosis 1 dan 2 di kota dan kabupaten Sukabumi, Pekalongan, Tegal, dan Brebes dilaksanakan mulai 6-9 Januari…
- Pfizer Ajukan Izin Vaksin COVID-19 Bagi Anak di Bawah Lima… Pfizer Ajukan Izin Vaksin COVID-19 Bagi Anak di Bawah Lima Tahun - Produsen obat Pfizer dan BioNTech saat ini sedang mengajukan izin untuk menggunakan vaksin Covid-19 untuk anak di bawah…
- Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 TEKNOMUDA.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro…
- Indonesia Sudah Resmi Masuki Gelombang Ketiga COVID-19 Indonesia Sudah Resmi Masuki Gelombang Ketiga COVID-19 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki gelombang ketiga virus corona (Covid-19). Kondisi ini ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19 di…
- Pelapor Video Mirip Nagita Slavina Diperiksa Polres Jakpus… Pelapor Video Mirip Nagita Slavina Diperiksa Polres Jakpus Hari Ini - Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan kasus video syur yang disebut-sebut mirip artis…
- Klitih Kembali Gegerkan Publik, Ini Rekomendasi IMM DIY Klitih Kembali Gegerkan Publik, Ini Rekomendasi IMM DIY - Baru-baru ini, kasus klitih kembali menghebohkan publik. Rantai kasus klitih di Yogyakarta patut menjadi perhatian bersama. Netizen kemudian ramai membahas kasus…
- Antibodi Vaksin Sinovac Turun Setelah 6 Bulan, Ini Faktanya TEKNOMUDA.COM - Hasil penelitian di China mengungkapkan, antibodi dalam tubuh yang dihasilkan dari vaksin Sinovac menurun setelah 6 bulan menerima vaksin. Hasil penelitian ini didapatkan dari pengecekan sampel darah orang…
- Buruan Cek Bansos Dari Pemprov DKI Pakai Beras Premium TEKNOMUDA.COM - Cek penerima bansos beras 10 kg per keluarga penerima manfaat selama PPKM level 4 lewat corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi meluncurkan bantuan sosial untuk masyarakat…
- DPR Sebut Seragam Baru TNI AD Lebih Milenial dan Ramah… DPR Sebut Seragam Baru TNI AD Lebih Milenial dan Ramah Masyarakat - Seragam baru TNI AD kreasi Jenderal Andika Perkasa terlihat cukup keren. Garis-garisnya berbeda dari seragam sebelumnya. Kepala Staf…
- Makan Konate Resmi Gabung Persija Jakarta Makan Konate Resmi Gabung Persija Jakarta - Teka-teki tempat berlabuhnya gelandang Mali, Makan Konate, akhirnya terpecahkan. Pemain yang identik dengan nomor punggung 10 itu akhirnya resmi bergabung dengan klub Persija…
- Ini Anjuran Menag Saat Perayaan Idul Adha 2021 Saat PPKM… TEKNOMUDA.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Kebijakan di masa PPKM Darurat ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran…
- Holywings Buka Di Bogor, Ubah Haluan dari Bar jadi Restoran… Holywings Buka Di Bogor, Ubah Haluan dari Bar jadi Restoran Keluarga - Holywings Cafe Bogor yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Desa Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, resmi dibuka pada…
- Simak, Apa Itu Corona Varian Mu yang Dipantau WHO TEKNOMUDA.COM - Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi memasukkan varian baru virus corona yang disebut Mu sebagai “varian menarik” atau “variant of interest”. Corona varian Mu pertama kali ditemukan…
- Terpapar COVID-19, Rose BLACKPINK Batal Hadiri Paris Fashion… Terpapar COVID-19, Rose BLACKPINK Batal Hadiri Paris Fashion Week - Rose BLACKPINK dinyatakan positif Covid-19 sesaat sebelum terbang ke Paris Fashion Week. Dalam pernyataan yang baru saja dirilis YG Entertainment,…
- Ini Dia Perbedaan PPKM Level 3 Dan Level 4 Yang Sekarang Di… TEKNOMUDA.COM - Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Tiap daerah di Jawa dan Bali dikategorikan dengan level 3 dan…
- Cara Mudah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Melalui Online TEKNOMUDA.COM - Saat ini vaksinasi menjadi syarat penting untuk melawan Covid-19, menciptakan herd immunity, dan melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Bagi kamu yang belum divaksin berikut cara pendaftaran vaksin Covid-19…
- Wagub DKI: Belum Ada Keputusan Pemerintah Pusat Lanjutkan… TEKNOMUDA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 7-8 kepada warga ibu kota. Sejauh ini belum ada kabar atau pengumuman lebih lanjut…
- Pertamina Group Membuka Lowongan Program Experienced Hire… Pertamina Group Membuka Lowongan Program Experienced Hire 2021 - Lowongan kerja November 2021 ini salah satunya adalah dari Pertamina Group yang membuka recruitmen melalui program Experienced Hire 2021. Pendaftaran recruitment…
- Brigde Entertainment Nyatakan Hyolyn eks Sistar Terpapar… Brigde Entertainment Nyatakan Hyolyn eks Sistar Terpapar COVID-19 - Satu per satu artis Korea Selatan dinyatakan positif Covid-19. Kini solois Hyolyn juga mengalami hal yang sama. Ini disiarkan langsung oleh…