TEKNOMUDA.COM – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) direncanakan bakal segera menaikkan tarif pada sejumlah ruas tol Trans Jawa mulai 19 Agustus 2021.
Berdasarkan penelusuran, ada 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif, yakni ruas tol Batang-Semarang, ruas tol Solo-Ngawi, serta ruas tol Pasuruan-Probolinggo.
Adanya kenaikan tarif ini, merupakan tindak lanjut dari 3 surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Berikut 3 surat keputusan tersebut.
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 777/KPTS/M 2021 yang terbit pada 16 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang;
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 820/KPTS/M/2021 yang terbit pada 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi;
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 903/KPTS/M/2021 yang terbit pada 26 Juli 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Pasuruan Probolinggo.
Sebelum adanya rencana kenaikan tarif pada 3 ruas tol Trans Jawa ini, pemerintah sudah 7 kali menaikkan tarif tol Trans Jawa pada beberapa ruas berbeda, yakni ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Palimanan-Kanci, ruas tol Semarang ABC, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas tol Ngawi-Kertosono, ruas tol Semarang-Solo, dan terakhir ruas tol Gempol-Pasuruan.
Dengan adanya tambahan kenaikan tarif pada 3 ruas tol ini, tentu akan mempengaruhi total biaya tarif perjalanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh, seperti dari Jakarta menuju Surabaya, Malang, atau gerbang tol terakhir Probolinggo Timur.
Adapun ketiga ruas tol Trans Jawa ini, memiliki kenaikan tarif yang berbeda-beda. Tergantung pada jenis golongan kendaraan serta jarak yang ditempuh.
Nah, biar Anda tidak keliru saat melakukan pembayaran tol, berikut kumparan sajikan besaran kenaikan tarif pada 3 ruas tol Trans Jawa.
Ruas Tol Batang-Semarang
Mengacu informasi dari akun Instagram resmi tol Trans Jawa @official.jasamargatransjawatol, pada ruas tol Batang-Semarang mengalami kenaikan tarif berkisar Rp 500 hingga Rp 11.000 untuk jenis kendaraan golongan 1.
Sementara untuk jenis kendaraan golongan 2 dan 3, kenaikannya berkisar Rp 500 hingga Rp 16.500. Lalu untuk kendaraan golongan 4 dan 5, mengalami kenaikan tarif mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 22.500.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pada ruas tol Batang-Semarang:
Gerbang asal: Batang Pasekaran
- Batang-Kandeman : dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.500
- Batang-Weleri : dari Rp 39.500 naik menjadi Rp 45.000
- Batang-Kendal : dari Rp 50.500 naik menjadi Rp 58.000
- Batang-Kaliwungu : dari Rp 64.000 naik menjadi Rp 73.500
- Batang-Kalikangkung : dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 86.000.
Gerbang asal: Kandeman
- Kandeman-Weleri : dari Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500
- Kandeman-Kendal : dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 54.000
- Kandeman-Kaliwungu : dari Rp 60.500 naik menjadi Rp 69.500
- Kandeman-Kalikangkung : dari Rp 71.500 naik menjadi Rp 82.500
- Kandeman-Batang/Pasekaran : dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.500.
Gerbang asal: Weleri
- Weleri-Kendal : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 12.500
- Weleri-Kaliwungu : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.000
- Weleri-Kalikangkung : dari Rp 35.500 naik menjadi Rp 41.000
- Weleri-Batang/Pasekaran : dari Rp 39.500 naik menjadi Rp 45.000
- Weleri-Kandeman : dari Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500.
Gerbang asal: Kendal
- Kendal-Kaliwungu : dari Rp 13.500 naik menjadi Rp 15.500
- Kendal-Kalikangkung : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.500
- Kendal-Batang/Pasekaran : dari Rp 50.500 naik menjadi Rp 58.000
- Kendal-Kandeman : dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 54.000
- Kendal-Weleri : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 12.500.
Gerbang asal: Kaliwungu
- Kaliwungu-Kalikangkung : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 13.000
- Kaliwungu-Batang/Pasekaran : dari Rp 64.000 naik menjadi Rp 73.500
- Kaliwungu-Kandeman : dari Rp 60.500 naik menjadi Rp 69.500
- Kaliwungu-Weleri : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.000
- Kaliwungu-Kendal : dari Rp 13.500 naik menjadi Rp 15.500.
Gerbang asal: Kalikangkung
- Kalikangkung-Batang/Pasekaran : dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 86.000
- Kalikangkung-Kandeman : dari Rp 71.500 naik menjadi Rp 82.500
- Kalikangkung-Weleri : dari Rp 35.500 naik menjadi Rp 41.000
- Kalikangkung-Kendal : dari Rp 24.500 naik menjadi Rp 28.500
- Kalikangkung-Kaliwungu : dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 13.000.
Ruas Tol Solo-Ngawi
Selanjutnya ada ruas tol Solo-Ngawi yang juga turut mengalami kenaikan tarif mulai 19 Agustus 2021. Informasi kenaikannya mengacu pada akun Instagram resmi @jasamargasolongawi.
Menyoal besaran kenaikannya bervariasi, untuk kendaraan golongan 1 mengalami kenaikan mulai Rp 500 hingga Rp 13.500. Sementara untuk kendaraan golongan 2 dan 3, mengalami kenaikan mulai Rp 2.500 hingga Rp 20.500.
Lalu untuk golongan 4 dan 5, kenaikan tarifnya mulai Rp 3.500 hingga Rp 27.500. Terdapat juga beberapa gerbang tol terbaru yang baru saja difungsikan pada ruas tol Solo-Ngawi ini, seperti Gerbang Tol Bandara Adi Sumarno, dan Gerbang Tol Sragen Timur.
Berikut besaran tarif tol terbaru pada ruas tol Solo-Ngawi.
Gerbang asal: Kartasura
- Kartasura-Colomadu : dari Rp 500 naik menjadi Rp 1.000
- Kartasura-Bandara Adi Sumarno : Rp 6.500
- Kartasura-Solo/Ngemplak : dari Rp 12.000 naik menjadi Rp 14.000
- Kartasura-Purwodadi : dari Rp 14.500 naik menjadi Rp 16.500
- Kartasura-Karanganyar : dari Rp 22.000 naik menjadi Rp 25.500
- Kartasura-Sragen : dari Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500
- Kartasura-Sragen Timur : Rp 60.500
- Kartasura-Ngawi : dari Rp 87.000 naik menjadi Rp 100.000
- Kartasura-Klitik : dari Rp 91.000 naik menjadi Rp 104.500.
Gerbang asal: Colomadu
- Colomadu-Kartasura : dari Rp 500 naik menjadi Rp 1.000
- Colomadu-Bandara Adi Sumarno : Rp 5.500
- Colomadu-Solo/Ngemplak : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000
- Colomadu-Purwodadi : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
- Colomadu-Karanganyar : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
- Colomadu-Sragen : dari Rp 35.000 naik menjadi Rp 40.500
- Colomadu-Sragen Timur : Rp 59.500
- Colomadu-Ngawi : dari Rp 86.500 naik menjadi Rp 99.500
- Colomadu-Klitik : dari Rp 90.500 naik menjadi Rp 104.000.
- Gerbang asal: Bandara Adi Sumarno
- Bandara Adi Sumarno-Kartasura : Rp 6.500
- Bandara Adi Sumarno-Colomadu : Rp 5.500
- Bandara Adi Sumarno-Solo/Ngemplak : Rp 7.500
- Bandara Adi Sumarno-Purwodadi : Rp 10.500
- Bandara Adi Sumarno-Karanganyar : Rp 19.000
- Bandara Adi Sumarno-Sragen : Rp 35.000
- Bandara Adi Sumarno-Sragen Timur : Rp 54.000
- Bandara Adi Sumarno-Ngawi : Rp 94.000
- Bandara Adi Sumarno-Klitik : Rp 98.500.
Gerbang asal: Solo/Ngemplak
- Solo/Ngemplak-Kartasura : dari Rp 12.000 naik menjadi Rp 14.000
- Solo/Ngemplak-Colomadu : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000
- Solo/Ngemplak-Bandara Adi Sumarno : Rp 7.500
- Solo/Ngemplak-Purwodadi : dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000
- Solo/Ngemplak-Karanganyar : dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 11.500
- Solo/Ngemplak-Sragen : dari Rp 24.000 naik menjadi Rp 27.500
- Solo/Ngemplak-Sragen Timur : Rp 46.500
- Solo/Ngemplak-Ngawi : Rp dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 86.500
- Solo/Ngemplak-Klitik : Rp dari Rp 79.000 naik menjadi Rp 91.000.
Gerbang asal: Purwodadi
- Purwodadi-Kartasura : dari Rp 14.500 naik menjadi Rp 16.500
- Purwodadi-Colomadu : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
- Purwodadi-Bandara Adi Sumarno : Rp 10.500
- Purwodadi-Solo/Ngemplak : dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000
- Purwodadi-Karanganyar : dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 8.500
- Purwodadi-Sragen : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
- Purwodadi-Sragen Timur : Rp 43.500
- Purwodadi-Ngawi : dari Rp 72.500 naik menjadi Rp 83.500
- Purwodadi-Klitik : dari Rp 76.500 naik menjadi Rp 88.000.
Gerbang asal: Karanganyar
- Karanganyar-Kartasura : dari Rp 22.000 naik menjadi Rp 25.500
- Karanganyar-Colomadu : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
- Karanganyar-Bandara Adi Sumarno : Rp 19.000
- Karanganyar-Solo/Ngemplak : dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 11.500
- Karanganyar-Purwodadi: dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 8.500
- Karanganyar-Sragen : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
- Karanganyar-Sragen Timur : Rp 35.000
- Karanganyar-Ngawi : dari Rp 65.000 naik menjadi Rp 75.000
- Karanganyar-Klitik : dari Rp 69.000 naik menjadi Rp 79.500.
Gerbang asal: Sragen
- Sragen-Kartasura : dari Rp 35.000 naik menjadi Rp 41.500
- Sragen-Colomadu : dari Rp 35.000 naik menjadi Rp 40.500
- Sragen-Bandara Adi Sumarno : Rp 35.000
- Sragen-Solo/Ngemplak : dari Rp 24.000 naik menjadi Rp 27.500
- Sragen-Purwodadi : dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 24.500
- Sragen-Karanganyar : dari Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.000
- Sragen-Sragen Timur : Rp 19.000
- Sragen-Ngawi : dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 59.000
- Sragen-Klitik : dari Rp 55.000 naik menjadi Rp 63.500.
Gerbang asal: Sragen Timur
- Sragen Timur-Kartasura : Rp 60.500
- Sragen Timur-Colomadu : Rp 59.500
- Sragen Timur-Bandara Adi Sumarno : Rp 54.000
- Sragen Timur-Solo/Ngemplak : Rp 46.500
- Sragen Timur-Purwodadi : Rp 43.500
- Sragen Timur-Karanganyar : Rp 35.000
- Sragen Timur-Sragen : Rp 19.000
- Sragen Timur-Ngawi : Rp 39.500
- Sragen Timur-Klitik : Rp 44.500.
Gerbang asal: Ngawi
- Ngawi-Kartasura : dari Rp 87.000 naik menjadi Rp 100.000
- Ngawi-Colomadu : dari Rp 86.500 naik menjadi Rp 99.500
- Ngawi-Bandara Adi Sumarno : Rp 94.000
- Ngawi-Solo/Ngemplak : dari Rp 75.00 naik menjadi Rp 86.500
- Ngawi-Purwodadi : dari Rp 72.500 naik menjadi Rp 83.500
- Ngawi-Karanganyar : dari Rp 65.000 naik menjadi Rp 75.000
- Ngawi-Sragen : dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 59.000
- Ngawi-Sragen Timur : Rp 39.500
- Ngawi-Klitik : dari Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.500.
Gerbang asal: Klitik
- Klitik-Kartasura : dari Rp 91.000 naik menjadi Rp 104.500
- Klitik-Colomadu : dari Rp 90.500 naik menjadi Rp 104.000
- Klitik-Bandara Adi Sumarno : Rp 98.500
- Klitik-Solo/Ngemplak : dari Rp 79.000 naik menjadi Rp 91.000
- Klitik-Purwodadi : dari Rp 76.500 naik menjadi Rp 88.000
- Klitik-Karanganyar : dari Rp 69.000 naik menjadi Rp 79.500
- Klitik-Sragen : dari Rp 55.000 naik menjadi Rp 63.500
- Klitik-Sragen Timur : Rp 44.500
- Klitik-Ngawi : dari Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.500.
- Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo
Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo
Terakhir ada ruas tol Pasuruan-Probolinggo yang mengalami kenaikan tarif mulai 19 Agustus 2021. Informasi kenaikan tarifnya tercantum pada akun Instagram resminya @pasprojalantol.
Adapun besaran kenaikan tarifnya mulai Rp 1.000 hingga Rp 3.500 untuk kendaraan golongan 1. Lalu mulai Rp 1.500 hingga Rp 5.000 untuk golongan 2 dan 3, serta mulai Rp 2.000 hingga Rp 7.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.
Berikut besaran kenaikan tarif pada ruas tol Pasuruan-Probolinggo:
Gerbang asal: Grati
- Grati-Tongas : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000
- Grati-Probolinggo Barat : dari Rp 17.500 naik menjadi Rp 20.000
- Grati-Probolinggo Timur : dari Rp 26.500 naik menjadi Rp 30.000.
Gerbang asal: Tongas
- Tongas-Probolinggo Barat : dari Rp 6.000 naik menjadi Rp
- Tongas-Probolinggo Timur : dari Rp 15.500 naik menjadi Rp 18.000
- Tongas-Grati : dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.000.
Gerbang asal: Probolinggo Barat
- Probolinggo Barat-Probolinggo Timur : dari Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.500
- Probolinggo Barat-Grati : dari Rp 17.500 naik menjadi Rp 20.000
- Probolinggo Barat-Tongas : dari Rp 6.000 naik menjadi Rp 7.000.
- Gerbang asal: Probolinggo Timur
- Probolinggo Timur-Grati : dari Rp 26.500 naik menjadi Rp 30.000
- Probolinggo Timur-Tongas : dari Rp 15.500 naik menjadi Rp 18.000
- Probolinggo Timur-Probolinggo Barat : dari Rp 9.000 naik menjadi Rp 10.500.