Akhir Misteri Mayat Wanita Hamil Terbungkus Plastik

TEKNOMUDA.COM – Seorang petugas kebersihan tak menyangka menemukan mayat wanita saat menjalankan tugasnya di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/8) pagi. Jasad itu tergeletak di pinggir jalan terbungkus plastik dan kardus.

Sontak penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Anggota dari Polsek Cakung segera memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan saat itu diketahui kalau wanita tersebut tewas dalam kondisi hamil. Tidak hanya itu, wanita tersebut juga diduga dibunuh.

“Ada tanda kekerasan di beberapa titik, seperti luka di kepala dan lebam di tubuh,” kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma terkait kondisi mayat.

Saat ditemukan pertama kali polisi tidak menemukan identitas korban. Namun proses identifikasi di rumah sakit dengan pihak keluarga menerangkan korban adalah Maroah.

Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, itu tewas oleh kekasihnya sendiri. Adalah AS pria yang begitu kejam membunuh dan membuang mayat Maroah.

AS ditangkap di kediamannya di daerah Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (11/8). Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan. Ia juga mengakui semua perbuatannya.

Motif Asmara

alasan asmara. Saat itu dia sudah merencanakan pernikahan dengan wanita lain, namun rencana itu terancam berantakan karena Maroah mengaku mengandung anak AS.

“Hasil sementara karena bahwa tersangka juga sudah memiliki seorang wanita calon istrinya tapi korban mengaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan menghabisi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/8).

Niat jahat itu mulai diwujudkan pada Senin (9/8) sekitar pukul 04.00 WIB. AS membuat order fiktif Booking Out (BO) ke korban yang bekerja sebagai PSK. Pelaku juga memesan ojek online (ojol) untuk menjemput pelaku.

Hal itu dilakukan agar AS punya alibi kalau dia berada di tempat yang berbeda dengan korban saat terjadi pembunuhan. Tapi kenyataannya tidak.

AS menyusul korban yang tiba di Halte Cakung. Dari sana korban diajak ke tempat sepi.

“Pelaku mendatangi korban ke sana diajak ke tempat sepi setelah menganiaya memukul gunakan tangan kosong. Kemudian memukul perut korban, mencekik korban sampai meninggal,” ujar Yusri.

Setelah korban tewas, AS mengambil kardus dan baliho. Wanita itu dibungkus dengan rapi sebelum dibuang.

“Mengambil kardus dan baliho yang terpal dibungkus rapi. Pelaku lalu meminta tolong ke mobil pickup kebetulan lewat. Dia bilang ke sopir mau buang sampah. Setibanya di Jalan Bekasi Raya, korban dibuang,” ujar Yusri.

Terancam Pidana Mati

AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan tersebut. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana untuk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan ya. Pasal 340 KUHP,” kata Tubagus.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati. Berikut bunyi pasal tersebut:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.