Cara Mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan Dari Pemerintah

TEKNOMUDA.COM – Cara mengecek BLT BPJS ketenagakerjaan menjadi salah satu pencarian teratas beberapa waktu terakhir. Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan.

Link cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, Kamu dapat login www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dalam pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kamu hanya perlu memasukkan NIK KTP.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan.

Pemerintah bakal memberikan BSU ini sekaligus dalam satu kali pencairan, sehingga para pekerja/buruh mendapatkan Rp 1 juta.

Untuk mengecek apakah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak bisa mengikuti cara dibawah ini

Berikut caranya mengecek BPJS:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’.

3. Isi data seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

4. Jika sudah terisi semua, ceklis ‘I’m not a robot’.

5. Klik ‘Lanjutkan’.

6. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:

“Kamu lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”

Syarat-syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Tentunya terdapat syarat bagi para pekerja/buruh yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini.

Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi karyawan atau pekerja yang merasa menerima bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, silahkan cek kembali rekening BCA, BRI, BNI, dan bank BSI, apakah hari ini sudah cair atau belum. Jika belum, harap bersabar, karena pencarian BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tahun 2021 dilakukan secara bertahap.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Bantuan Pemerintah,Blt Bpjs Ketenagakerjaan ,Bpjs Ketenagakerjaan