Resiko Mencetak Sertifikat Vaksin Di Jasa Pencetakan

TEKNOMUDA.COM – Sertifikat vaksin kini menjadi dokumen krusial. Beberapa aktivitas di ruang publik seperti pergi ke pusat perbelanjaan, berpergian dengan kereta api, bahkan mencari kerja membutuhkan sertifikat tersebut.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan risiko dari mencetak sertifikat vaksin di jasa pencetakan. Belakangan jasa ini memang marak bermunculan seiringan dengan sertifikat vaksin yang dijadikan syarat mobilisasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

“Karena tidak semua orang memiliki printer, maka sertifikat vaksin dikirimkan ke jasa pencetak. Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir yang berharga,” ujar Alfons dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.

Kumpulan data tersebut, kata Alfons, sangat berpotensi disalahgunakan. Misalnya, untuk membuat KTP palsu yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online.

“Karena itulah masyarakat harus ekstra hati-hati melindungi datanya semaksimal mungkin,” kata Alfons.

Apabila sertifikat vaksinasi belum muncul, maka pihaknya menyarankan dapat menghubungi call center yang tertera.

Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir yang berharga. Data ini sangat berpotensi disalahgunakan seperti untuk membuat KTP aspal yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online.

Karena itulah masyarakat harus ekstra hati-hati melindungi datanya semaksimal mungkin. Ada baiknya juga jika aplikasi Peduli Lindungi mempertimbangkan untuk menutupi informasi kependudukan dalam Sertifikat Vaksin ini seperti yang dilakukan oleh aplikasi JAKI.

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, peserta vaksinasi yang belum memperoleh sertifikat dapat mengakses laman PeduliLindungi, pedulilindungi.id.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Covid-19 ,Mencetak Sertifikat Vaksin ,Syarat Ke Tempat Umum