Ganjil Genap Diberlakukan Pengganti Penyekatan PPKM

TEKNOMUDA.COM – Hari ini Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Rabu (11/8) besok. Namun, penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan sebagai syarat mobilitas.

“STRP tetap jadi persyaratan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Persyaratan itu berlaku baik pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih. Meski sudah tidak ada pos penyekatan PPKM, petugas akan mengecek secara acak STRP setiap pengendara yang melintas kawasan ganjil genap.

Sambodo menyakini hal itu akan lebih efektif sebagai pengganti skema pos penyekatan PPKM. Sebab, hanya kendaraan yang sesuai dapat melintas di Jakarta.

“Salah satu alasan kenapa kami melakikan ini adalah untuk efektifitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” ucap Sambodo.

“Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap” sambung Sambodo.

Dalam skema ganjil-genap ini, lanjut Sambodo, akan mengatur atau mengurangi jumlah kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, mobilitas masyarakat pun akan dapat dipantau.

Sementara untuk kendaraan roda dua, skema ini tidak berlaku. Sehingga, para pengendara sepeda motor bisa bermobilitas di Jakarta tentu sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku,” kata Sambodo.

Perlu diketahui jika skema ganjil genap akan mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Terakhir, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas untuk menggantikan penyekatan pada PPKM Level 4. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. “Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Ganjil Genap ,Covid-19,Ppkm Darurat