Bye TV Analog, Mengenal TV Digital Dan Cara Mendapatkanya GRATIS

TEKNOMUDA.COM – Siaran TV digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran tv analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih.

Sinyal ini dihantarkan melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Pemerintah melalui kemenkominfo berencana akan melakukan migrasi secara bertahap siaran tv analog ke siaran tv digital.

Rencananya, tahap pertama migrasi siaran tv analog ke siaran tv digital ini akan dilakukan mulai 17 Agustus 2021 mendatang.

Kemenkominfo pun akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.

Jadwal tahapan migrasi akan dilakukan lima kali dan tahap pertama akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran tv digital itu bukanlah TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital

– Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

– Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

– Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

– Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota

– Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota

Tahap pertama ASO (Analog Switch Off) telah direncanakan pada 17 Agustus 2021 mendatang meliputi 15 kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi.

  1. Aceh (Kab. Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh).
  2. Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tj. Pinang).
  3. Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang).
  4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang).
  5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, dan Kab. Nunukan).

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

– Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang

– Tidak memiliki kemampuan multimedia lain

– Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

– Gambar dan suara tetap bersih dan jernih

– Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana

– Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Cara Mendapatkan Siaran Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.

Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

STB Gratis

Kominfo bersama Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) melalui LPP TVRI akan menyalurkan set top box gratis di wilayah yang mengalami tahap ASO. Cara mendapatkan perangkat set top box gratis harus masuk dalam golongan rumah tangga miskin dan pendistribusiannya akan melalui pemerintah daerah.

Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO,” tulis Ferdinandus Setu, Plt. Kabiro Humas Kominfo.