Ini Dia Perbedaan PPKM Level 3 Dan Level 4 Yang Sekarang Di Terapkan

TEKNOMUDA.COM – Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Tiap daerah di Jawa dan Bali dikategorikan dengan level 3 dan level 4 sesuai risiko penularan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan ini kini bernama “PPKM Level 4 Covid-19”.

Penetapan level wilayah ini sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.

Beda PPKM Level 3 dan 4

Suatu daerah dikategorikan level 3 jika:

– kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu,

– lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan

– kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika:

– kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu,

– perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan

– kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Berdasarkan Inmendagri 22/2021, pembagian daerah level 3 dan 4 di antaranya yaitu DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level risiko 4.

Di Banten, level 3 mencakup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.

Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki masa perpanjangan hari ketiga. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.

Tak lagi bernama PPKM Darurat, perpanjangan kali ini memiliki istilah yang berbeda, yaitu PPKM Level 1-4.

Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.

Namun, sampai saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4. Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.

PPKM Level 4

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.

Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam. Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima dilevery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

Pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.

PPKM Level 3

Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen

Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.