TEKNOMUDA.COM – Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Tiap daerah di Jawa dan Bali dikategorikan dengan level 3 dan level 4 sesuai risiko penularan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan ini kini bernama “PPKM Level 4 Covid-19”.
Penetapan level wilayah ini sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.
Beda PPKM Level 3 dan 4
Suatu daerah dikategorikan level 3 jika:
– kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu,
– lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan
– kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika:
– kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu,
– perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan
– kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.
Berdasarkan Inmendagri 22/2021, pembagian daerah level 3 dan 4 di antaranya yaitu DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level risiko 4.
Di Banten, level 3 mencakup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.
Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki masa perpanjangan hari ketiga. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
Tak lagi bernama PPKM Darurat, perpanjangan kali ini memiliki istilah yang berbeda, yaitu PPKM Level 1-4.
Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.
Namun, sampai saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4. Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.
PPKM Level 4
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.
Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam. Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima dilevery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.
PPKM Level 3
Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen
Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.
Rekomendasi:
- 9 Bantuan Pemerintah Bakal Cair Bulan Agustus 2021, Cek Di… TEKNOMUDA.COM - Kabar bagus buat yang menantikan bantuan pemerintah di tengah PPKM Level 4. Soalnya ada banyak bantuan pemerintah yang bakal dibagikan pada bulan Agustus 2021 ini. Tercatat ada 9…
- Spoiler Manga One Piece Chapter 1022, Pertarungan Sengit Big… TEKNOMUDA.COM - Kabar gembira bagi para pecinta Manga ‘One Piece’. Pasalnya, ‘One Piece’ chapter 1022 akan segera rilis. Berikut spoiler manga One Piece chapter 1022. Serial manga menceritakan bajak laut Luffy…
- Update Hari Libur Tahun Baru Islam Menjadi 11 Agustus 2021 Libur tahun baru islam awalnya tanggal 10 Agustus diganti menjadi 11 Agustus 2021. Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Efendy dalam jumpa pers. Libur Tahun Baru Islam 2021 yang jatuh…
- Hubungan dalam bidang keuangan antara pemerintah dan… Hubungan dalam bidang keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah , yaitu Jawabannya adalah perimbangan keuangan. Yuk simak pembahasannya! Hubungan keuangan antara pusat dan daerah adalah menyangkut pembagian tanggungjawab untuk melaksanakan…
- Persipura Jayapura vs Madura United Ditunda Gegara Covid-19 Persipura Jayapura vs Madura United Ditunda Gegara Covid-19 - Laga Persipura Jayapura vs Madura United yang seharusnya digelar di Stadion Kompyang Sujana, Denpasar, Selasa (2/1/2022), ditunda. Laga Persipura vs Madura…
- Subsidi Gaji Akan Dicarikan Kembali, Ini Syaratnya Subsidi Gaji Akan Dicarikan Kembali, Ini Syaratnya - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan indikasi akan kembali mengucurkan Bantuan Penunjang Pengupahan (BSU) atau BLT untuk menunjang gaji. Apalagi, pemerintah telah meningkatkan…
- Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM Level 4 Dan 3 Sampai 16… Pemerintah memutuskan resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dan 3 sampai 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan evaluasi PPKM di…
- BTC dan ETH Alami Trend Naik, Cek Besaran Harga Kripto… BTC dan ETH Alami Trend Naik, Cek Besaran Harga Kripto Lainnya - Harga cryptocurrency atau aset kripto digital di beberapa pasar mengalami tren kenaikan positif pada akhir pekan ini, Sabtu…
- Eric Terpapar Covid-19, IST Pastikan Member The Boyz Lainnya… Eric Terpapar Covid-19, IST Pastikan Member The Boyz Lainnya Negatif - Kemarin, IST Entertainment mengungkapkan bahwa salah satu anggota The Boyz, Eric, telah dipastikan terpapar Covid-19. Alhasil, seluruh jadwal The…
- Antibodi Vaksin Sinovac Turun Setelah 6 Bulan, Ini Faktanya TEKNOMUDA.COM - Hasil penelitian di China mengungkapkan, antibodi dalam tubuh yang dihasilkan dari vaksin Sinovac menurun setelah 6 bulan menerima vaksin. Hasil penelitian ini didapatkan dari pengecekan sampel darah orang…
- Pengakuan Rachel Vennya Setelah Kabur Dari Karantina Pengakuan Rachel Vennya Setelah Kabur Dari Karantina - Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf karena kabur dari kewajiban menjalani karantina. Rachel menyesali perbuatannya yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah pasca…
- Cuti Bersama Lebaran Di Umumkan Hari Ini Sebanyak 4 Hari Cuti Bersama Lebaran Di Umumkan Hari Ini Sebanyak 4 Hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022. Cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari. Keputusan cuti bersama, pun…
- Catat, Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Ini… TEKNOMUDA.COM - Sanksi tilang untuk pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap di 3 ruas jalan di Jakarta, mulai berlaku hari ini (1/9/2021). Demikian disampaikan langsung oleh Direktur Lalu…
- Ganjil Genap Diberlakukan Pengganti Penyekatan PPKM TEKNOMUDA.COM - Hari ini Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Rabu (11/8) besok. Namun, penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)…
- Heboh Ada Kabar Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster TEKNOMUDA.COM - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan vaksinasi tanpa berlandaskan jabatan atau kekuasaan seseorang. Itu disampaikan pasca ramai bocornya obrolan para pejabat yang mengaku sudah mendapatkan vaksin ketiga…
- Panduan Cara Cek BLT Subsidi Melalui bsu.kemnaker.go.id Panduan Cara Cek BLT Subsidi Melalui bsu.kemnaker.go.id - Begini cara untuk dapatkan BSU tahap 5 Rp1 juta yang akan dicairkan Kemnaker, karyawan wajib penuhi kriteria berikut ini. Melalui rekening bank,…
- Ini Kata Polisi Sulsel Soal DJ Una yang Manggung Tanpa… Ini Kata Polisi Sulsel Soal DJ Una yang Manggung Tanpa Prokes di Sidrap - Viral di jejaring sosial Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una diduga bertindak tanpa protokol kesehatan…
- Hari Ini IHSG Menguat Saat PPKM Level 4 Sudah Diterapkan Hari Ini IHSG Menguat Saat PPKM Level 4 Sudah Diterapkan - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini dibuka positif sebesar 0,48% (28,79 poin) ke…
- Ini Anjuran Menag Saat Perayaan Idul Adha 2021 Saat PPKM… TEKNOMUDA.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Kebijakan di masa PPKM Darurat ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran…
- Seragam Baru Satpam Dikenalkan 2 Februari, Warganet: Mirip… Seragam Baru Satpam Dikenalkan 2 Februari, Warganet: Mirip Polisi India - Mabes Polri akan menghadirkan seragam baru bagi personel baru Satuan Pengamanan (Satpam) pada 2 Februari mendatang. Penyerahan seragam baru…
- Harga Redmi 10 di Indonesia Mulai Rp 2 Juta, Kamera 50 MP TEKNOMUDA.COM - Xiaomi Indonesia, pada Jumat (17/9/2021) resmi meluncurkan ponsel terbarunya untuk segmen entry level, Redmi 10. Mengandalkan kamera utama 50 MP, harga Redmi 10 di Indonesia mulai Rp 2…
- sebutkan jenis kerajinan, asal daerah, bentuk , warna… Kerajinan bahan keras nusantara sebutkan jenis kerajinan, asal daerah, bentuk , warna tekstur, ragam hias, perbedaan yang menonjol. 6 saja Berdasarkan soal diatas diketahui Kerajinan bahan keras nusantara Ditanya: sebutkan…
- Luhut Sebut DKI Jakarta Punya Potensi Berstatus PPKM Level 3 Luhut Sebut DKI Jakarta Punya Potensi Berstatus PPKM Level 3 - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pengelola PPKM Wilayah Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Penerapan Pembatasan…
- 1 Siswa SMPN 85 Positif Covid-19, Pihak Sekolah: Bukan… 1 Siswa SMPN 85 Positif Covid-19, Pihak Sekolah: Bukan Klaster PTM - Kasus Covid-19 kembali ditemukan di sekolah yang memiliki pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Kali ini,…
- Cara Mudah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Melalui Online TEKNOMUDA.COM - Saat ini vaksinasi menjadi syarat penting untuk melawan Covid-19, menciptakan herd immunity, dan melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Bagi kamu yang belum divaksin berikut cara pendaftaran vaksin Covid-19…
- Kabar Baik, Bantuan Sosial Tunai Sudah Disalurkan Bulan Juli Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai. Bantuan sosial tunai merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan, untuk penyaluran BST…
- Apa Benar Minum kopi Kurangi Risiko Terpapar Covid-19? Ini… TEKNOMUDA.COM - Berbagai cara mencegah infeksi Covid-19 masih terus dicari tahu. Kali ini, minum kopi secara rutin disebut mampu turunkan risiko infeksi Covid-19. Benarkah? Angka penyebaran kasus Covid-19 yang terus…
- Cara CEK Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras… TEKNOMUDA.COM - Berikut cara cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (PPKM Level 4). Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dilihat…
- Kemendag Akui Jual 415 Juta Liter Minyak Goreng Murah ke… Kemendag Akui Jual 415 Juta Liter Minyak Goreng Murah ke Luar Negeri - Pernyataan Kementerian Perdagangan bahwa kelangkaan minyak goreng akibat penimbunan oleh masyarakat sangat menyakitkan. Alasannya, orang menghemat minyak…
- Pengusaha Pelonggaran PPKM Dari Pemerintah Belum Bisa… Hari ini Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pelonggaran diberikan pemerintah pada PPKM berdasar level masih belum bisa meringankan beban pelaku usaha pusat perbelanjaan. Sebab,…