Subsidi Gaji Akan Dicarikan Kembali, Ini Syaratnya

Subsidi Gaji Akan Dicarikan Kembali, Ini Syaratnya – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan indikasi akan kembali mengucurkan Bantuan Penunjang Pengupahan (BSU) atau BLT untuk menunjang gaji. Apalagi, pemerintah telah meningkatkan anggaran perlindungan sosial menjadi Rp187,8 triliun.

Bantuan gaji BLT akan dicairkan kembali selama masa PPKM darurat. Besaran dan mekanismenya masih dalam pembahasan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan.

Mengacu pada pembayaran tahun lalu, pekerja yang upahnya kurang dari Rs 5 juta menerima dukungan gaji Rs 2,4 juta. Sementara itu, ada usulan dari para ekonom agar bantuan gaji BLT dicairkan sebesar Rp 5 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Al-Senussi, membenarkan adanya rencana kembali mencairkan bantuan gaji BLT.

“Ya, kami telah membahas secara pribadi siapa yang berhak serta mekanismenya,” kata Anwar kepada Quezon.

Saat ditanya tentang data penerima manfaat penggajian BLT, Kemenaker melihat banyak aspek.

“Kami masih memikirkan banyak aspek. Tunggu dulu,” katanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Issa Rachmatawarta mengatakan, rencana pemberian bantuan gaji BLT itu berdasarkan usulan dari Kementerian Tenaga Kerja. Anggaran perlu dibahas lebih detail.

“Saat ini sedang kami bahas,” kata Issa saat dihubungi MNC Portal Indonesia

Mencari Bantuan Penggajian BLT tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja yang terkena dampak darurat PPKM. Hal ini dikarenakan banyaknya pekerja yang di PHK akibat darurat PPKM.

Walaupun tidak menjelaskan secara jelas Anggaran Dukungan Penggajian BLT, Skema Pencairan Dukungan Penggajian BLT termasuk dalam Program Kartu Prakerja dengan catatan “untuk digabungkan dengan Skema Bantuan Penggajian”.

Saat ini jatah kartu prakerja tercatat Rp 20 triliun dengan 5,6 juta peserta. Anggaran kartu pra kerja akan ditingkatkan sebesar Rp 10 triliun dengan target 2,8 juta peserta sehingga total menjadi Rp 30 triliun dengan target 8,4 juta peserta.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Al-Senussi membenarkan adanya rencana untuk kembali mencairkan bantuan gaji BLT.

“Ya nanti kita bicarakan secara pribadi siapa yang berhak dan bagaimana mekanismenya,” kata Anwar kepada Okizon di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Saat ditanya mengenai data penerima manfaat penggajian BLT, Kementerian Tenaga Kerja mempertimbangkan banyak aspek.

“Kami masih memikirkan banyak aspek. Tunggu dulu,” katanya.