Apa Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Selama Berpuasa

Apa Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Selama Berpuasa – Selama bulan Ramadan ini, kaum muslim diwajibkan untuk menahan diri dari segala yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Di saat berpuasa, tidak terelakkan bahwa nafas menjadi tidak sedap karena kita tidak memasukan makanan atau minuman apapun selama berjam-jam. Alhasil, keinginan sikat gigi sering muncul

Lalu bagaimana anjuran berkumur dan sikat gigi saat puasa?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. ‎

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343) Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya. ‎

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Imam Syafii

Hukum sikat gigi saat puasa menurut Imam Syafii adalah makruh jika dilakukan setelah memasuki waktu dzuhur. Madzhab Hambali juga sejalan dengan hukum sikat gigi saat puasa ini.

Meninggalkan sesuatu yang makruh akan membuat kita mendapatkan pahala dan tidak akan membuat kita mendapatkan dosa. Meski kamu lupa dan sikat gigi saat puasa setelah memasuki waktu dzuhur, kamu tidak akan mendapatkan dosa.

Tips Hilangkan Bau Mulut saat Puasa Ramadhan

Tidak sikat gigi saat puasa Ramadhan pasti membuat kita khawatir akan bau mulut saat beraktivitas sepanjang hari. Nah, ada beberapa tips nih untuk menghilangkan bau mulut karena tidak sikat gigi saat puasa.

Berikut ini adalah sejumlah tips hilangkan bau mulut.

Karena tidak sikat gigi saat puasa, lebih baik sikat gigi saat setelah sahur dan setelah berbuka puasa,
Karena tidak bisa sikat gigi saat puasa, jangan mengonsumsi makanan atau minuman yang bisa mengundang bau mulut saat puasa.
Menggunakan obat kumur saat sahur dan setelah berbuka puasa. Menggunakan obat kumur sebagai pengganti sikat gigi saat puasa boleh dilakukan sebelum dzuhur tetapi jangan sampai tertelan.
Jangan mengonsumsi soda saat sahur maupun berbuka puasa, karena dapat mengundang gas yang memproduksi bau mulut.
Perbanyak mengonsumsi air mineral.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Hukum Berkumur Saat Puasa ,Hukum Sikat Gigi Saat Puasa ,Sikat Gigi Batalkan Puasa?